Jombang-(satujurnal.com)
Seorang siswi madrasah tsanawiyah (Mts) Jogoroto, Jombang hamil 4 bulan setelah berkenalan dengan seorang laki-laki karena pesan singkat via ponsel (sms) nyasar.
Korbannya, Fira, 17, warga Jogoroto. Setelah berkenalan dengan Rudi, 31, dia terbius bujuk rayu hingga menjalin hubungan tanpa batas.
Perkenalan Fira berawal dari sms nyasar yang kemudian diketahui dari Rudi. Namun ternyata nyasarnya sms berlanjut dengan percintaan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Fira pun kini hamil 4 bulan.
Namun rupanya pedagang kelapa di Pasar Cukir, Jombang, lepas tanggung jawab tatkala diminta orang Fira untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Giman, orang tua Fira akhirnya melaporkan Rudi untuk memepertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku bersama korban diperiksa di Unit Perlingungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang, Rabu (13/03/2014).
Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rg)
Social