Eksekusi Satinah Ditunda Dua Tahun Lagi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Eksekusi Satinah Ditunda Dua Tahun Lagi

Jakarta-(satujurnal.com)
Eksekusi mati terhadap Satinah, TKI di Arab Saudi dipastikan ditunda hingga dua tahun lagi. Menyusul kesepekatan antara utusan pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi menyangkut nasib Satinah yang terjerat kasus pembunuhan di negeri petro dollar tersebut.  

Perpanjangan hukuman tersebut untuk memberikan waktu mengangsur sisa pembayaran diyat sebesar 2 juta riyal. Sedangkan pembayaran pertama 5 juta riyal sudah dibayar pemerintah melalui tim satgas yang dipimpin Mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni. 

Selain itu tim satgas juga masih mendekati keluarga korban untuk negoisasi agar bersedia menurunkan nilai diyat yang sebelumnya ditawarkan. Sebelumnya keluarga korban yang merupakan majikan Satinah menuntut uang ganti rugi sebesar 7,5 juta real atau setara Rp. 21 milyar.

Namun dari pihak keluarga Satinah ternyata belum mendapatkan berita resmi dari pemerintah.  Kerabat satinah di Semarang berharap pemerintah bisa membebaskan Satinah dari eksekusi mati.

Tragedi Satinah bermula tahun 2006 tatkala ia mengadu nasib sebagai TKW di Arab Saudi. Dia berangkat melalui penyalur TKI PT Djasmin Harapan Abadi. Dia ditempatkan di Provinsi Al Qassim, bekerja di keluarga Nura Al Gharib. Namun malang bagi Satinah, dia mengaku sering disiksa majikannya.

Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang berkali-kali diterima, akhirnya pada 2007 Satinah melawan. Saat itu Satinah dan majikan perempuannya, Nura Al Gharib, sedang berada di dapur. Entah karena apa, Nura membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah balas memukulkan adonan roti ke tengkuk Nura hingga korban pingsan. Nura meninggal setelah sempat koma beberapa lama di rumah sakit.

Satinah langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Satinah juga dikenai pasal perampokan karena dianggap melarikan uang majikan sebesar 37.970 riyal. Satinah diadili pada 2009-2010. Dia dijatuhi hukuman mati mutlak dengan dakwaan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.

Pemerintah Indonesia mengintervensi dengan melakukan lobi-lobi. Pemerintah meminta Arab Saudi sebagai mediator dengan pihak keluarga Nura agar keluarga memberi pemaafan dengan cara membayar uang darah. (hc/one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional