foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Arfan Viki, seorang pemuda pengangguran harus meringkuk di hotel prodeo. Warga Desa Pulosari,Kecamatan Bareng ini dijebloskan sel tahanan Mapolres Jombang lantaran menyetubuhi Gadis (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun tetangganya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Ia dilaporkan orang tua korban tidak terima dengan kondisi putrinya yang berbadan dua.
Dihadapan polisi tersangka mengaku kenal dengan korban sudah sejak sekolah dasar. Namun setelah beberapa tahun tidak ketemu,korban dan tersangka menjalin asmara sejak sejak setahun lalu. Karena seringnya bertemu akhirnya keduanya melakukan hubungan suami istri hampir di setiap ketemuan.
AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang- Undang Pelindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksinal 12 tahun penjara. (rg)
Social