Elsa F. Ketua Panwaslu Kota Mojokerto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto menemukan mobil dinas (mobdin) anggota DPRD setempat digunakan untuk kampanye terbuka pemilu legislatif (Pileg) di hari kedua. Namun, meski sudah mengidentifikasi dan meyakini fasilitas negara digunakan untuk kampanye, tak ada tidak lanjut. Lantaran saat ditemukan, mobdin telah berganti plat nomor polisi warna hitam.
"Dari identifikasi mobil, kami meyakini jika yang dipakai kampanye salah satu kontestan merupakan mobil plat merah yang telah diganti dengan warna hitam," ujar Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifayanti, Selasa (18/03/2014).
Kendati demikian, ulah salah satu caleg incumbent yang menggunakan mobdin yang diduga digunakan kampanye sebatas dicatat tanpa ditindaklanjuti. “Langkah kami gugur, karena saat ditemukan berplat nomor warna hitam,” kilah Elsa tanpa mau menyebut nama caleg dan partainya.
Jika saat itu berplat merah, serta merta akan dijadikan temuan Panwaslu sebagai pelanggaran pemilu. Panwaslu akan menyusun laporan dan melimpahkan pelanggaran ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur-unsur polisi dan kejaksaan.
Ia pun mengingatkan, kepada pengguna fasilitas negara seperti mobil dan motor dinas untuk lebih berhati-hati. Sebab, jika tertangkap digunakan untuk kampanye, penggunanya akan dikenai sanksi pidana. “Menggunakan fasilitas negara (mobdin) untuk kampanye adalah pelanggaran . Penggunaan kendaraan dinas tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 15 Tahun 2013 yang berisikan larangan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Selain pelanggar terancam dicoret dari kepesertaan, juga terancam hukuman pidana. (one)
Social