Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Mojokerto terkesan lepas tangan namun menutupi dugaan ketidakberesan
77 paket proyek rehabilitasi berat gedung sekolah yang bersumber dari dana
alokasi khusus (DAK) Pendidikan 2011 yang digarap sejumlah kontraktor tahun
2013. Sejumlah bangunan hasil kerja rekanan ini saat ini banyak yang rusak,
seperti kondisi yang ada di SDN Mlirip 3, Kecamatan Jetis. Namun, baik rekanan
maupun Disdik tak tampak melakukan aktivitas apa pun untuk perbaikan
bangunan-bangunan yang amburadul. 77 paket proyek itu seolah tak bertuan. Sampai
saat ini masih belum jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
Ini terjadi lantaran belum
terjadi realisasi pembayaran terhadap 77 paket proyek rehabilitasi berat gedung
sekolah, kendati pun para kontraktor sudah menuntaskan pekerjaannya. Disdik
memilih mengendapkan pembayaran lantaran muncul ketidakberesan proyek hingga inspektorat,
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kepolisian turun.
Sehingga, meski terjadi kasus
kerusakan bangunan, seperti platfon
jebol di SDN Mlirip 3, pihak Disdik belum tampak mempermasalahkan kontrak
ataupun pakta integritas yang ditandatangani dan disetujui oleh pihak rekanan. Padahal
sangat jelas, didalam dokumen kontrak dan pakta integritas yang ada, pihak
rekanan harus menggarap pekerjaan pembangunan sesuai dengan ketentuan.
“Saya akan melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait menyangkut masalah kerusakan yang telah terjadi pada
bangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada Tahun 2013. Tapi Saya belum bisa
memberi jawaban, siapa yang akan bertanggung jawab terkait bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan
di tahun 2013 lalu yang saat ini mengalami kerusakan," kata Kepala Disdik
Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Kamis (06/03/3014).
Soal itu, ujar Suharsono, akan
disampaikan ke Bupati serta akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
" untuk masalah ini, akan
saya sampaikan pada Bupati dan juga akan kita rapatkan dengan pihak pihak lain.
sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan juga Inspektorat," ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mojokerto memilih menunggu bola liar 77 proyek rehabilitasi berat gedung
sekolah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAK) Pendidikan Tahun 2011 yang
digarap tahun 2013 yang berpotensi bermasalah tersebut.
“Karena hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh pihak rekanan Disdik masih belum terbayar, saya rasa masih belum
ada kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri
Mojokerto, Dinas Kripsiaji.
Namun aparat adhiyaksa ini
menyatakan akan mengkaji lebih lanjut benang kusut proyek fisik untuk bidang
pendidikan yang didanai pusat tersebut. “Kita lakukan kajian dulu,” tukas Dinar.
(bir)
Social