Kasus 77 Proyek DAK Pendidikan ; Disdik Bungkam, Kejaksaan Tunggu Bola Liar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus 77 Proyek DAK Pendidikan ; Disdik Bungkam, Kejaksaan Tunggu Bola Liar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto terkesan lepas tangan namun menutupi dugaan ketidakberesan 77 paket proyek rehabilitasi berat gedung sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan 2011 yang digarap sejumlah kontraktor tahun 2013. Sejumlah bangunan hasil kerja rekanan ini saat ini banyak yang rusak, seperti kondisi yang ada di SDN Mlirip 3, Kecamatan Jetis. Namun, baik rekanan maupun Disdik tak tampak melakukan aktivitas apa pun untuk perbaikan bangunan-bangunan yang amburadul. 77 paket proyek itu seolah tak bertuan. Sampai saat ini masih belum jelas siapa yang harus bertanggung jawab.

Ini terjadi lantaran belum terjadi realisasi pembayaran terhadap 77 paket proyek rehabilitasi berat gedung sekolah, kendati pun para kontraktor sudah menuntaskan pekerjaannya. Disdik memilih mengendapkan pembayaran lantaran muncul ketidakberesan proyek hingga inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kepolisian turun.  

Sehingga, meski terjadi kasus kerusakan bangunan, seperti  platfon jebol di SDN Mlirip 3, pihak Disdik belum tampak mempermasalahkan kontrak ataupun pakta integritas yang ditandatangani dan disetujui oleh pihak rekanan. Padahal sangat jelas, didalam dokumen kontrak dan pakta integritas yang ada, pihak rekanan harus menggarap pekerjaan pembangunan sesuai dengan ketentuan.

“Saya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut masalah kerusakan yang telah terjadi pada bangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada Tahun 2013. Tapi Saya belum bisa memberi jawaban, siapa yang akan bertanggung jawab terkait  bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan di tahun 2013 lalu yang saat ini mengalami kerusakan," kata Kepala Disdik Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Kamis (06/03/3014).

Soal itu, ujar Suharsono, akan disampaikan ke Bupati serta akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

" untuk masalah ini, akan saya sampaikan pada Bupati dan juga akan kita rapatkan dengan pihak pihak lain. sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Inspektorat," ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memilih menunggu bola liar 77 proyek rehabilitasi berat gedung sekolah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAK) Pendidikan Tahun 2011 yang digarap tahun 2013 yang berpotensi bermasalah tersebut.

“Karena hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan Disdik masih belum terbayar, saya rasa masih belum ada kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinas Kripsiaji.


Namun aparat adhiyaksa ini menyatakan akan mengkaji lebih lanjut benang kusut proyek fisik untuk bidang pendidikan yang didanai pusat tersebut. “Kita lakukan kajian dulu,” tukas Dinar. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional