Razia penutupan penambangan pasir
batu atau galian C ilegal oleh aparat
Satpol PP Kabupaten Mojokerto di sungai Pikatan Dusun Pomahan, Desa Padi
Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/03/2014) berlangsung ricuh. Mobil
truk trailer milik Pemkab Mojokerto nyaris menjadi amuk warga. Mereka mengaku
tak terima lahan rejeki mereka ditutup paksa.
Dari pantauan lapangan, saat
masuk ke lokasi, rombongan dari Satpol PP serta Bagian Humas Kabupaten
Mojokerto tidak menemukan rintangan berarti. Maklum, saat itu, kondisi masih
pagi, sehingga tak banyak warga yang beraktivitas disekitar lokasi galian.
Namun, kondisi berbalik saat
rombongan hendak meninggalkan lokasi di sungai Kromong, lereng gunung Welirang.
dengan menyita satu unit excavator yang diangkut dengan truk trailer.
Warga Dusun Pomahan
berbondong-bondong mendatangi rombongan dan melakukan aksi penghadangan.
Dua pintu akses keluar masuk
lokasi galian ditutup paksa warga dengan barikade sepeda motor.
Tak hanya itu, mobil truck
trailer yang dipakai untuk mengangkut excavator sitaan disandera berikut
sopirnya.
Kekesalan warga memuncak lantaran
petugas satpol pp memblokir jalan raya Mojokerto-Pacet dengan menggunakan motor
yang dibaris ditengah jalan.
Ratusan warga yang sudah
berkumpul di batas desa ini langsung mengepung mobil trailer yang sudah mengangkut excavator. Suasana kian tegang karena ratusan massa berupaya merebut kembali excavator yang sudah disita petugas. Upaya mereka membuahkan hasil. Excavator
akhirnya dikuasai warga kembali.
”Kalau memang penertiban demi
keadilan, maka saya minta pihak Pemkab Mojokerto juga menertibakan lokasi
galian C yang lain,” teriak Mukhid, Ketua Karang Taruna Dsn. Pomahan.
Rombongan Satpol yang mulai
terjepit lantas meminta bantuan dari aparat Polsek Gondang. Satu kompi petugas
berseragam coklat akhirnya mampu memecah kebuntuan antara Satpol PP dengan
warga.
"Walaupun galian C itu
menguntungkan masyarakat, tapi jika tidak sesuai peraturan pemerintahan, maka
harus ditertibkan dengan melaksanakan ijin ke Pemkab,” tegas Kasatpol PP, Didik
Safiqo Hanim.
Didik mengatakan sidak ini
merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Ini sesuai dengan Perda Nomor
2 Tahun 2013 tentang Penertiban Ijin.
"Kami hanya menjalankan
ketentuan Perda. Karena penggalian ini dampaknya selain bisa merusak lingkungan
juga bisa membahayakan masyarakat sekitar galian. Makanya galian tidak berijin
tetap harus diproses sesuai aturan" tandas Kasatpol. (wie)
Social