Paulus Swasono Kukuh |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mengingatkan Pemkot Mojokerto agar area yang dijadikan proyek bangunan relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar senilai Rp 9,3 miliar tidak menabrak regulasi menyangkut infrastruktur kota. Jika ternyata area relokasi yang acap disebut lapangan Surodinawan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), Dewan minta Pemkot segera menetapkan lahan lainnya.
“Jangan sampai langkah Pemkot menetapkan area relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar itu kontra produktif dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), atau bahkan melanggar jalur hijau,” lontar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Minggu (09/03/2014).
Menurut Paulus, Pemkot Mojokerto sudah memiliki rencana tata ruang kota kurun tiga puluh tahun, mulai tahun 2012 sampai tahun 2032. Dalam pola rencana ruang Kota Mojokerto, terdapat dua kawasan utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budi daya. “Kawasan lindung, didalamnya tercakup kawasan RTH Kota. Jadi harus diketahui dulu, area relokasi itu masuk kawasan RTH atau bukan. Kalau memang masuk kawasan RTH jangan dipaksakan karena akan berbenturan dengan penetapan kawasan infrastruktur perkotaan,” ingat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Ditandaskan Paulus, meski dalam pembahasan APBD 2014 Dewan menyetujui anggaran untuk relokasi sementara, namun jika ternyata Pemkot melanggar tata ruang, sangat dimungkinkan rencana itu dibendung. “Memang relokasi itu sifatnya sementara, tapi jangan sampai memunculkan masalah baru. Jangan sampai memecahkan masalah dengan masalah,” katanya.
Jadi, lanjut Paulus, senyampang belum diwujudkan (relokasi sementara), area yang ditetapkan itu harus dikaji benar, bagaimana pengendalain pemanfaatan ruang, termasuk dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. “Digodok dulu biar matang,” seloroh politisi Partai Demokrat tersebut.
Seperti diberitakan, proyek revitalisasi Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto mulai digelar tahun ini. APBD 2004 memasang angka Rp 9,3 miliar untuk proyek bertajuk ‘pembangunan penampungan sementara pedagang pasar Tanjung’.
Untuk jasa konsultan perencanaan revitalisasi pasar dipasang angka Rp 1 miliar. Sedangkan, alokasi anggaran untuk konsultan pengawas dan konsultan pembangunan penampungan sementara masing-masing senilai Rp 150 juta. Dana sebesar itu belum termasuk untuk jasa pembuatan studi kelayakan dengan anggaran mencapai Rp 300 juta.
Yang digarap Pemkot saat ini, yakni kajian tim teknis dan pembentukan tim relokasi
“Sekarang kita tengah menyiapkan seluruh komponen dalam proses relokasi. Diantaranya membentuk tim teknis dan tim relokasi. Personalia tim sudah diajukan ke Walikota. Tinggal tunggu SK-nya turun,” kata Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, M. Effendi.
Effendi menyebut, yang menjadi salah satu acuan tim nantinya adalah kekuatan dari tempat penampungan. Minimal bangunan itu layak dipakai hingga dua tahun.
Seperti diketahui, kerjasama Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa untuk pengelolaan pasar Tanjung Anyar berlangsung selama 20 tahun sejak 2 Februari 1993. Sebanyak 20 togu serta 305 petak kios dan los didirikan pengembang tersebut dengan kompensasi hak pengelolaan selama 20 tahun yang berakhir 2 Pebruari 2013 lalu.
Seiring berakhirnya kerjasama itu, salah satu pemodal lokal menawarkan tukar guling. Namun anggota Dewan memilih tidak menggubris tawaran yang disodorkan pemodal yang begitu getol mengakuisisi pasar yang berlokasi di jatung kota itu. Kalangan Dewan menaruh harga mati mempertahankan Pasar Tanjung Anyar ketimbang melalui pola revitalisasi. Para wakil rakyat ini telah melegitimasi kontrol mereka atas nama kepentingan masyarakat luas. Ruang sosial di lumbung pasar tradisional yang sempat dua kali berwarna merah total lantaran jilatan si jago merah itu pun digaransi tidak akan pupus. Ini dipertegas dengan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Mereka menilai, ada nilai historis yang harus dipertahankan.(one)
Social