Mojokerto-(satujurnal.com)
Kian mendekati Pileg 9 April mendatang, Satpol PP Kota Mojokerto kian inten menertibkan alat peraga kampanye partai dan caleg yang dinilai melanggar aturan. Seperti penertiban yang dilakukan korp berseragam coklat muda ini, Jum'at (28/03/2013).
Enam baliho caleg berukuran jumbo yang dibentang di tiga titik dilorot paksa.
Alasan pemangku ketertiban melibas alat peraga kampanye caleg tersebut, lantaran melanggar Perwali 48/2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Enam alat peraga kampanye di tiga titik kita bersihkan karena dipasang ditempat-tempat larangan seperti diatur dalam Perwali," kata Imam Susadi, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto.
Selain atas dasar Perwali, penurunan baliho politik itu, menurut Imam, tak lepas dari rekomendasi Panwaslu.
Enam alat peraga kampanye yang diturunkan di tiga titik, diantaranya alat peraga caleg PAN dan Partai Hanura. "Baliho kita turunkan di titik jalan Benteng Pancasila, jalan Bhayangkara dan sekitar Alon-alon Kota," imbuh Imam.
Sikap tegas diambil karena himbauan agar partai dan caleg menurunkan sendiri atribut mereka tak digubris. "Karena himbauan tak direspon, ya kita pun melangkah menegakkan aturan," tukas Imam. (one)
Social