Hari Buruh, KAP Gelar Aksi Obor Marsinah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hari Buruh, KAP Gelar Aksi Obor Marsinah

(foto dok.istimewa)
Jakarta-(satujurnal.com)
Aksi Obor Marsinah bakal digelar Komite Aksi Perempuan (KAP) dalam rangkaian memperingati Hari Buruh 1 Mei 2014. Aksi ini diusung dalam bentuk tuntutan agar pemerintah menobatkan Marsinah, seorang aktivis buruh perempuan yang terbunuh pada 8 Mei 1993 saat memperjuangkan hak buruh di Jawa Timur sebagai Pahlawan Buruh Perempuan. 

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan hal itu terkait rangkaian aksi Hari Buruh tahun ini. “Aksi Obor Marsinah akan dimulai tanggal 1-8 Mei, yang menjadi titik awal di Cakung, Jakarta pada pukul 19.00 hingga ke tempat tujuan terakhir makam Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur,” katanya. 

Sementara itu, sejumlah aliansi buruh perempuan yang bergabung dalam KAP saat memperingati Hari Buruh 1 Mei 2014 akan berorasi di Bundaran Hotel Indonesia untuk memperjuangkan hak mereka.

"Sebagian tuntun buruh menuntut pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang pro pada perlindungan hak-hak pekerja perempuan, baik dengan menyusun aturan yang lebih jelas dalam melindungi buruh perempuan maupun memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan," kataModerator Komite Aksi Perempuah (KAP) Listiawati saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/04/2014).

KAP  juga mengajak buruh perempuan untuk bersatu dalam perjuangan penegakan hak-hak buruh perempuan secara kolektif melalui organisasi serikat pekerja atau buruh. 

Hasil riset Komite Aksi Perempuan di 50 perusahaan yang ada di Indonesia, kurun setahun 2013-2014 menyebutkan, bahwa tidak mengalami banyak perubahan yang terjadi dalam penegakan buruh perempuan, justru semakin buruk.

Pun pelanggaran hak buruh di Indonesia yang masih banyak terjadi, baik di sektor formal (pekerja pabrik/perusahaan) maupun informal (pekerja rumah tangga dan buruh migran luar negeri). 

Sebagian besar buruh perempuan di pabrik belum mendapatkan haknya yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan, seperti hak cuti haid, cuti melahirkan, fasilitas untuk bekerja malam hari, jaminan keselamatan dan keamanan, penyediaan pojok ASI serta gaji dan tunjangan tanpa diskriminasi.

Pada pekerja rumah tangga (PRT) dan buruh migan di luar negeri yang jauh dari jangkauan hukum Indonesia, masih banyak terjadi kasus kekerasan, dan negara pun belum menunjukkan komitmen yang jelas untuk melindungi para PRT dan buruh migran informal.

Moderator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALAPRT), Ali Akbar mengatakan di Indonesia belum memiliki payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dan banyaknya kasus yang tidak diteruskan secara hukum. (rol/one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional