Jombang-(satujurnal.com)
Akibat
berlaku curang mencoblos dua kali dalam Pileg 2014, 9 April lalu, Dwi
Mawarti, istri caleg Partai Golkar, Dapil IV Jombang diperiksa Panwaslu
setempat. Istri mantan kepala desa Godong, Perak tersebut terancam hukuman
penjara karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Aksi curang istri
caleg Dapil IV yang meliputi wilayah Kecamatan Ngoro, Gudo, Bandar Kedung
Mulyo, Perak ini diketahui oleh salah satu saksi partai. Ujungnya ia dilaporkan
ke Panwascam Gudo.
Modus yang dilakukan
Dwi terbilang mencolok. Pertama kali melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Godong
dengan menggunakan surat panggilan atas namanya sendiri. Setelah mencoblos ,ia
kembali ke rumah untuk mengambil surat panggilan milik saudaranya yang bernama
Inah Djumainah. Dengan surat panggilan tersebut, Dwi kemudian mendatangi TPS 3
Desa Godong untuk mencoblos..Namun salah satu saksi parpol yang berada di TPS
tersebut mengetahui aksi Dwi.
“Kami
akan mengembangkan penyelidikan, apakah perbuatan yang dilakukan Dwi Mawarti
atas suruhan suaminya atau tidak. Kalau pelaku terbukti melakukan pencoblosan
dua kali, kami akan merekomendasikan pelaku ke penyidik kepolisian,” kata
Mahrus, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Jum’at (11/04/2014).
Pelaku
diduga melanggar undang-undang nomer 8 tahun 2012,dengan ancaman 1 tahun 6
bulan/denda 18 juta rupiah.(rg)
Social