![]() |
Suryadharma Ali (doc.istimewa) |
Jakarta-(satujurnal.com)Pencopotan Sekjen DPP PPP, Romahurmuzi oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) berbalas. SDA malah mendapat peringatan pertama seperti termaktub dalam butir 9 keputusan rapat Dewan Pengurus Harian DPP yang dipimpin Romahurmuzi di Jakarta, Sabtu (19/04/2014).
SDA diminta tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai dan tetap pada jalur AD/ART PPP.
Keputusan itu diutarakan Romy, sapaan populer Romahurmuzi usai rapat. Dia mengatakan sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, rapat harian yang dihadiri sejumlah pimpinan adalah pihak yang sah untuk meluruskan kebijakan partai.
Rapat digelar untuk mengurai kisruh di internal PPP yang belakangan terus memanas. Kisruh itu berujung pada pencopotan Romy dari jabatan sekjen. Sebelumnya, SDA memecat wakil ketua umum Suharso Monoarfa dan empat ketua DPW.
"Kita menggelar rapat pengurus harian di DPP Partai Persatuan Pembangunan, bahwa inilah forum yang sah," katanya.
SDA diminta tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai dan tetap pada jalur AD/ART PPP.
Keputusan itu diutarakan Romy, sapaan populer Romahurmuzi usai rapat. Dia mengatakan sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, rapat harian yang dihadiri sejumlah pimpinan adalah pihak yang sah untuk meluruskan kebijakan partai.
Rapat digelar untuk mengurai kisruh di internal PPP yang belakangan terus memanas. Kisruh itu berujung pada pencopotan Romy dari jabatan sekjen. Sebelumnya, SDA memecat wakil ketua umum Suharso Monoarfa dan empat ketua DPW.
"Kita menggelar rapat pengurus harian di DPP Partai Persatuan Pembangunan, bahwa inilah forum yang sah," katanya.
Berikut isi
keputusan rapat pengurus harian DPP PPP:
1. Bahwa kehadiran dan orasi politik ketua umum DPP partai
Persatuan Pembangunan, Suryadharma
Ali dalam kampanye terbuka Partai Gerindra 23
maret di SUGBK (Stadion Utama Gelora Bung Karno) adalah langkah politik yang
salah, melanggar etika / fatsoen politik, mempertontonkan perilaku politik yang
over acting (red.
berlebihan), meruntuhkan moral
kader partai di semua tingkatan, merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi
(AD / ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan keputusan Mukernas
II PPP, dan surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang instiruksi harian
pemenangan pemilu.
2. Bahwa sampai saat ini PPP belum menentukan koalisi
kepada partai dan capres manapun mengingat sesuai amanat Mukernas II PPP di Bandung, PPP akan menentukan
arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu
dekat. Dengan demikian pernyataandukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPP
Suryadharma Ali. Kepada Prabowo Subianto, pada hari Jumat 18/4/2014,
bertentangan dengan ADART partai, dengan demikian batal demi hukum.
3. Menetapkan Penyelenggaraan Rapimnas hari Sabtu, 19
April 2014 dengan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, Ketua DPW seIndonesia,
dan Ketua Majelis dan Ketua Mahkamah Partai, sebagaimana amanat Mukernas II di
Bandung 7-9 Februari 2014.
4.
Mengamanatkan pada Majelis Musywarah DPP PPP, sesuai
ketentuan pasal 56 ART
PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP
kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi
pencapresan.
5.
Menyatakaan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar
terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso manoarfa, Fadly Nurzal,
Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin TIDAK PERNAH ADA KARENA:
- bertentangan dengan ketentuan
konstitusi (AD / ART) PPP ;
-Tidak pernah teradministrasi di
kesekjenan DPP PPP
- Bertentangan dengan semangat islah
yang diputuskan oleh rapat PH Majelis Syariah DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Lirboyo,
Kediri, Jawa Timur
6. Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz
sebagau Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan
konstitusi (AD / ART) PPP, khususnya pasal 12 ART PPP.
7.
Menyatakan bahwa reposisi Sekjen DPP PPP sebagaimana
beredar yang disampaikan di media massa tidak pernah ada, karena bertentangan
dengan ADART PPP.
8. Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz
sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan
tidakboleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka
pencapresan.
9. Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP
Suryadharma Ali agar
tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai, tetap pada jalur AD/ART
PPP, tetap berada pada jalur konstitusi AD / ART dan prinsip perjuangan partai,
demi menjalankan keputusan partai yang diambil. (tn/rol/one)
Social