Mojokerto-(satujurnal.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto mengaku menerima banyak laporan masyarakat tentang money politic. Namun lembaga ini tak dapat menindaklanjuti lantaran dinilai tak memenuhi unsur formal dan material delik pelanggaran pidana pemilu.
"Kian mendekati coblosan kian banyak laporan masyarakat yang masuk terkait money politic. Tapi karena tidak disertai bukti-bukti yang cukup, terpaksa tidak dapat kita tindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifayanti, Senin (07/04/2014).
Kendati demikian, Elsa menyatakan pihaknya tidak mengesampingkan setiap informasi soal money politic. Karena money politic menurutnya tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan politik masyarakat. "Kita tetap memberikan atensi setiap laporan yang masuk," sergahnya.
Ia pun memberikan rambu – rambu dan peringatan keras kepada para pelaksana kampanye untuk tidak mengedepankan materi atau uang untuk meraih simpatisan dan calon pemilih baik melalui janji – janji maupun dengan cara memberikan langsung kepada para simpatisan.
"Ancaman hukuman terhadap para pelakunya, diatur dalam pasal 276 UU No 8 tahun 2012, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," paparnya.
Ditambahkan Elsa, ketentuan pidana itu hanya menjerat pelaksana kampanye, sedangkan orang yang menerima pemberian tidak dikenai pidana.
Yang kini dicermati Panwaslu di masa tenang Pileg, ujar Elsa, yakni upaya-upaya money politic yng dikamuflase dengan berbagai kegiatan, seperti pengajian umum, pertemuan-pertemuan terbatas yang bernuansa politis untuk pemenangan caleg tertentu, pembagian sembako dan material lain. "Kemasannya beragam tapi terkategori money politic. Itu yang perlu dicermati," tukasnya. (one)
Social