Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepolisian resort (Polres) Mojokerto menggelar razia lokasi galian C ilegal, Selasa (13/05/2014). Razia dengan menurunkan puluhan petugas itu dilakukan langsung di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Ngoro, Jatirejo, Bangsal Serta Kecamatan Gondang.
Namun Informasi razia diduga bocor sehingga di beberapa lokasi, petugas tidak menemukan aktifitas galian C. Polisi hanya mendapati aktifitas di Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal. Di lokasi ini aparat menemukan beberapa orang pekerja galian C yang beroprasi.
Para sopir dan beberapa pekerja di Galian C lari ketika aparat kepolisian tiba dilokasi. Mereka lari dengan membawa kunci mobil. Akibatnya, aparat kepolisian kesulitan untuk membawa truck yang ditinggal sopirnya. Yang dilakukan, yakni mengembosi mobil truck yang ditinggal agar tak kembali beraktifitas.
Sedikitnya satu alat berat, tiga truck pengangkut pasir, dan operatornya diamankan di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika,S.H menuturkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas bagi pemilik galian C yang tak berizin.
"Semua kan suda disosialisaikan kepada pemilik galian yang tak berijin agar menutup galiannya, tapi mereka masih nakal jadi kita tindak tegas,"jelasnya.
Pria yang akrab disapa gede ini menambahkan pihaknya akan terus merazia seluruh galian yang tak memiliki izin.
"Kami akan terus merazia seluruh galian C ilegal karena mereka melanggar undang - undang tentang pertambangan mineral dan energi,"pungkasnya.
Pemilik Galian C ilegal yang identitasnya sudah diketahui petugas akan segera diperiksa bila terbukiti bersalah. Ia akan dijerat dengan undang -undang nomor 4 Pasal 158 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan acaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (wie)
Social