Jombang-(satujurnal.com)
Tiga komplotan pencuri spesialis pakaian toko asal Jember yang beroperasi antar kota harus mengakhiri aksinya di Jombang. Dua dari tiga pelaku babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya dikeler Satreskrim Polres Jombang.
Ketiga Pelaku Adi Wicaksono (40) Wawan Ardianto (26) dan Siti Aida (41) berikut barang bukti sekarung pakaian jadi yang disinyalir hasil curian, Selasa, (17/06/2014).
Penangkapan pelaku bermula saat ketiganya mendatangi toko milik Hasan di desa Carang Wulung Kecamatan Wonosalam, Jombang. Layaknya pembeli, Aida dan Wawan berpura-pura membeli baju di toko milik Hasan.
Aida berperan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memilih-milih pakaian, sementara seorang lainnya berjaga di luar toko.
Hasan yang sejak awal mencurigai gerak-gerik ketiga pelaku, diam-diam membuntuti perginya mobil pelaku. Ternyata, pelaku juga berhenti di beberapa toko lainnya untuk menjalankan aksi serupa.
Ia terus membututi mobil pelaku hingga di pertigaan terminal Mojoagung, Jombang. Ia langsung membelokan sepedanya ke pos polisi dan melaporkan aksi komplotan tersebut. Tak mau kecolongan polisi langsung melakukan pengejaran.
Wawan dan Adi sempat berusaha kabur dari sergapan petugas. Warga yang mengetahui membantu upaya polisi.
Akhirnya komplotan itu berhasil dibekuk. Warga yang emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dengan berkelompok. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terang Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo. (rg)
Social