Perda Tak Bertaring, Mini Market dan Swalayan Terus Muncul - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perda Tak Bertaring, Mini Market dan Swalayan Terus Muncul

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemodal mini market dan swalayan dimungkinkan untuk menancapkan usahanya di Kota Mojokerto secara longgar, kendati pun muncul Perda No. 15 tahun 2013  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern di Kota Mojokerto. Ini lantaran regulasi produk daerah yang kini masih di meja Mendagri ini hanya mengatur radius pendirian pasar modern itu tanpa dibarengi pembatasan pendirian. 

Saat ini saja terdapat 15 mini market dan swalayan yang tersebar di hampir 18 kelurahan. 

“Memang perda ini muncul ditengah maraknya pendirian mini market dan swalayan. Tapi Tapi bagaimana pun juga perda ini ada untuk menjawab keluhan dari pelaku UMKM," kata Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto, Pudji Hardjono,” Selasa (16/06/2014). 

Perda yang diundangkan per 19 Nopember 2013 itu sendiri belum sepenuhnya efektif karena masih dalam proses klarifikasi di Mendagri. Walau demikian, katanya, hal ini tidak mengurangi substansi dari materi Perda itu. "Meskipun masih tahap klarifikasi di Mendagri tapi substansi Perda tersebut tidak kurang sama sekali. Tapi setidaknya butuh waktu minimal 6 bulan untuk disosilisasikan oleh leading sektor Perda ini yakni Diskoperindag," tambahnya.

Perda ini tidak mencantumkan pembatasan pendirian minimarket baru. Dalam peraturan daerah tersebut hanya mengatur soal administrasi dan teknis dan syarat pendirian minimarket baru. Artinya, peluang tumbuhnya minimarket baru di kota ini terbuka lebar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Pada prinsipnya kami tidak membatasi jumlah minimarket. Peluangnya masih terbuka lebar karena perda 15 hanya mengatur soal administrasi dan teknisnya saja," tutur Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Prasetyo.

Misalnya, lanjutnya, jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 300 meter permohonan pendirian minimarket bisa disetujui. "Selebihnya persyaratan IMB dan HO lengkap permohonannya bisa disetujui," paparnya.

Sepanjang kurun waktu Januari hingga Juni KPPT telah menerima pengajuan permohonan 4 toko modern. Toko yang terletak di Jalan By Pass dan Indo Mart di jalan Gajahmada telah disetujui.

Diera terakhir pemerintahan walikota Abdul Gani, pendirian minimarket baru distop sama sekali. Gani bahkan menghentikan operasional minimarket Alfa Midi dan Sanrio di Jalan Pahlawan dan Jalan Raya Meri. Gani beralasan sengaja menerapkan kebijakan tersebut untuk menyelamatkan pedagang kecil disekitarnya. Tapi begitu walikota dua periode itu lengser, dua minimarket itu beroperasi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional