Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 3,9 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 3,9 Miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto harus menguras pundi APBD untuk belanja rutin gaji PNS lebih banyak lagi. Menyusul kenaikan gaji PNS yang diputuskan pemerintah pusat. Tidak tanggung-tanggung, pundi APBD harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji PNS tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

"Sejak turunnya PP dan SE Menkeu soal kenaikan gaji PNS kita sudah antisipasi. Pada saat pengganggaran dulu kita sudah siapkan cadangan gaji 10 persen," ujar Agung Mulyono, Kepala Dinas pendapatan pengelolahan keuangan dan aset (DPPKA) kota Mojokerto, Selasa (17/06/2014).

Sesuai PP 34/12 dan SE Menkeu 20/PB/2014 disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS berlaku sejak Januari 2014 dan dibayarkan secara rapel awal Juli mendatang. "Seluruh SKPD sudah kita beri edaran. Untuk pengajuan gaji Juli ini harus sudah termasuk rapel,"tambah Agung. 
Dari 36 SKPD yang ada di jajaran pemkot Mojokerto hampir seluruhnya sudah mengajukan tambahan rapel gaji. 

"Aturannya  pengajuan gaji itu maksimal sampai tanggal 10 setiap bulan sebelumnya," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai kabag hukum ini.

Dicairkannya rapel kenaikan gaji pada bulan Juli, agar bisa digunakan untuk tambahan biaya sekolah karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dipastikan awal Juli seluruh PNS menerima gaji bulanan dengan jumlah nominal baru ditambah rapelan kenaikan gaji.

Terpisah, kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus menjelaskan jika total jumlah PNS yang mendapat jatah kenaikan gaji berjumlah 3. 176 orang. Jumlah itu belum termasuk tambahan CPNS 143 orang yang baru menerima SK CPNS akhir pekan lalu.

"Data kebutuhan nilai rapelan diajukan masing-masing SKPD," katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional