Mojokerto-(satujurnal.com)
Ponasir, 37, satu dari kawanan pencuri kabel
tower diringkus Polisi Sektor Trawas, Kabupaten Mojokerto. Selasa (24/06/2014).
Warga Dusun Beranan Desa Kayoman Kecamatan Purwosari tersebut dicokok
petugas di jalan Ketapan Rame, Trawas saat membawa hasil curian, yakni potongan
kabel tower.
Pelaku yang tertangkap berusaha menggelak. Ia mengelabui petugas
dengan menyebut barang bawaannya hanya buah terong.
AKP.
Sukarni, Kapolsek Trawas menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara
pelaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
"Berdasarkan
pengakuan pelaku, ia hanya melakukan pencurian satu kali. Tapi dari informasi
yang kita himpun, bahwa dilokasi ini
sudah tiga kali terjadi aksi pencurian kabel," terang Sukemi.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Kepolisian Resor Mojokerto I Gede Suartika, mengatakan selain Ponasir, masih
ada dua pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran pihaknya. Identitas
kedua pelaku sudah dikantongi pihaknya.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan acaman Hukuman 7 tahun Penjara,” terangnya
Polisi
mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sepeda motor honda
revo bernopol W 4296 XV, dan N 4767 TV, serta 91 Potongan kabel tower
Jenis Volder masing-masing Sepanjang 80 cm, dan beberapa alat yang
pakai oleh pelaku yakni, tang, kunci Inggris, kater serta gerjaji. (wie)
Social