Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto mewajibkan semua tempat-hiburan malam karaoke, kafe dan panti pijat tidak beraktifitas dan membuka kegiatan usaha selama bulan ramadan.
Pemilik tempat hiburan dan karaoke yang nekad menabrak kewajiban yang dituangkan dalam instruksi walikota tersebut akan terkena sanksi berat.
Selain karaoke dan panti pijat,tempat hiburan yang harus ditutup yakni rumah bola sodok.
"Larangan beroperasi bagi karaoke, kafe dan panti pijat serta rumah bola sodok dituangkan dalam instruksi Walikota hasil godogkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) besok akan disosialisasikan ke pemilik tempat hiburan karaoke, kafe, panti pijat dan rumah bola sodok," papar Puji Harjono, Kabag Hukum Sekkota Mojokerto, mengatakan,Rabu. (25/06/2014).
Muatan instruksi walikota, ujar Puji, tidak berbeda dengan instruksi walikota tahun lalu. Penutupan tempat-tempat hiburan tersebut akan berlaku selama bulan ramadan," terangnya.
Terpisah,Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto mengatakan, instruksi walikota yang akan disosialisasikan sifatnya himbauan tapi mengikat. Bila ada yang melanggar izin usahanya akan dicabut," tandas Agus.
Tempat-tempat hiburan malam di Kota Mojokerto terdapat di sejumlah titik diantaranya,Karaoke Royal,X2, MX, Eternity, Nav,MK dan Graha Poppy. Sementara beberapa panti pijat berada di kawasan jalan Empunala.
"Berdasarkan pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya kebanyakan para pengelola tempat hiburan menuruti peraturan," ungkap dia, (one)
Social