Angkut 42 Kayu Illegal, Warga Lamongan Diamankan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Angkut 42 Kayu Illegal, Warga Lamongan Diamankan

Jombang(satujurnal.com)
Gara-gara mengangkut 42 batang kayu rimba jenis Sono berbentuk gelondong tanpa disertai dengan dokumen yang sah, Asma'ul Yahya (34), asal Dusun/Desa Garung, Kec. Sambeng, Lamongan, terpaksa diamankan anggota Polsek Kudu, Minggu (13/07/2014) dinihari.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga amankan satu unit truk S 8009 JC yang digunakan untuk mengangkut dijadikan barang bukti.Tersangka diamankan petugas sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan jln
Dusun Keden, Desa Katemas, Kec. Kudu.

Sebelumnya, beberapa petugas polsek setempat tengah melakukan patroli rutin. Tanpa diduga, petugas melihat sebuah truk yang melintas, dengan kondisi yang mencurigakan."Seperti biasa, anggota lakukan patroli ke beberapa kawasan yang berada di wilayah polsek untuk antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan ini," ujar AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, ketika dikonfirmasi, Minggu (13/07/2014).

Curiga, petugas terus amati truk yang sarat muatan tersebut. Apalagi, bak belakang truk tertutup rapat dengan menggunakan terpal. Dari kecurigaan tersebut, petugas langsung berinisiatif untuk hentikan dan melakukan pemeriksaan.

Saat berhasil dihentikan, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa isi muatan truk. Ternyata dijumpai, sejumlah batangan kayu ditumpuk di bagian bak belakang.

"Kami hentikan, ternyata muatannya kayu jenis sono berbentuk gelondong sebanyak 42 batang, volume 4,5 m³,"ungkap Widodo.

Melihat muatan tersebut, petugas langsung menanyakan dokumen soal kayu-kayu itu. Ditanya demikian, tersangka semakin gelagapan, karena dia tak mempunyai dokumen yang dimaksud. Mendapati hal tersebut,

kecurigaan petugas semakin besar. Tak ingin kecolongan soal kayu-kayu ilegal, tersangka diamankan ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena tak bisa menunjukkan surat-surat kayu tersebut, pemilik kayu terpaksa langsung kami amankan guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional