Coblos Ulang, Panwas Over Protektif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Coblos Ulang, Panwas Over Protektif

Mojokerto-(satujurnal.com)
Coblos ulang Pilpres di
TPS 8, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (14/07/2014) diwarnai insiden pelarangan pengambilan gambar oleh oknum Panwas.

Ketika pelaksanaan pencoblosan berlangsung terjadi peristiwa tidak mengenakan yang dilakukan seorang oknum Panwas. Oknum tersebut melarang awak media mengabadikan gambar dengan alasan menganggu coblosan ulang.

Sikap protektif yang berlebihan oleh oknum wasit pemilu tak pelak menyulut protess keras sejumlah wartawan. Perang mulut pun terjadi antara beberapa wartawan dengan oknum Panwas tersebut.

"Kita menyayangkan insiden ini, kita memotret gambar dari luar ruang coblosan tapi dilarang-larang tanpa dasar. Ini kan sudah nggak bener," seru Arif, wartawan Duta Masyarakat.

Seorang anggota Panwas yang lain segera melerai insiden memalukan lantaran aksi over acting oknum tersebut. Rekan Panwas itu mengajak oknum yang mengata-gatai wartawan dengan kasar itu untuk menjauh.

"Tugas Panwas itu hanya mengawasi pelaksanaan pemilu dan mencatat, bukannya melarang-larang seperti itu. Dan Lagi Linmasnya saja tidak protes kenapa Panwas nglarang-nglarang. Apa yang mau dia rekom dari kejadian ini," sindir Anwar wartawan Memorandum.

Sementara itu, hasil perhitungan coblos ulang di satu TPS tersebut menyebutkan, Capres-cawapres Prabowo-Hatta unggul dengan selisih tiga suara dari rivalnya Capres nomer dua Jokowi-JK. Capres nomor urut 1 meraih 131 dan nomor urut 2 mendapat 128.

Dalam pilpres 9 Juli lalu, di TPS ini terjadi jumlah perolehan suara yang sama yakni 182 suara.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 431 orang. Saat pemungutan suara 9 Juli 2014 lalu, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilihnya baik yang ada dalam DPT maupun pemilih tambahan yang menggunakan Formulir A5 dan Kartu Tanda Penduduk. Namun antuiasme warga dalam coblosan ulang jauh berkurang yakni sejumlah 264 orang saja. Suara tidak sah tercatat sebanyak 5 lembar.

Coblos ulang itu digelar karena terjadi coblos ganda. "Diulang karena ada kesalahan administrasi dimana ada pemilih yang memilih dua kali untuk dirinya dan isterinya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Tri Widya Kartika Sari.


Sejumlah polisi menjaga ketat pelaksanaan  pemungutan suara ulang ini. (one) 











Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional