Dekati Lebaran, Anjal dan Gepeng Marak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dekati Lebaran, Anjal dan Gepeng Marak

Mojokerto-(satujurnal.com)
sosialisasi yang dilakukan Pemkot Mojokerto tentang perda larangan melakukan kegiatan meminta-minta di jalan raya melalui plakat-plakat yang banyak ditancapkan di banyak pembatas jalan dan trotoar serta himbauan ke masyarakat agar tak 'memanjakan' anjal dan gepeng melalui pamplet dan spanduk yang tersebar di banyak tempat rupanya belum efektif. Tak tampak efek jerah dari operasi intensif yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto.

Pasalnya puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)tersebut belakangan malah memadati pembatas simpang empat di sejumlah titik di wilayah Kota Mojokerto, seperti di jalan Empunala-Gajahmada, dan jalan Pemuda-Gajahmada, jalan Pahlawan – Tropodo dan jalan Pahlawan – R Wijaya belakangan jarang terlihat. Pun di beberapa fasilitas umum, kondisi itu tak berbeda jauh.

Keberanian mereka 'berteduh' di simpang empat, selain karena ingin meraup rejeki di bulan ramadhan, juga lantaran pemangku ketertiban umum itu masih sebatas memantau, kendati pun regulasi daerah tegas melarang gepeng dan anjal 'beroperasi'.

"Dari pantauan kami, setidaknya sejak dua pekan lalu anjal dan gepeng mulai menjamur lagi. Bukan kami membiarkan, tapi sejauh ini kami masih menerapkan langkah persuasif," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto, Selasa (15/07/2014).

Soal anjal dan gepeng yang mewarnai hiruk pikuk kota di bulan ramadhan yang acapkali terang-terangan menjulurkan tangan meminta sekedar uang kecil ke pengendara motor dan mobil, ujar Agus, merupakan fenomena yang terjadi dimana-mana.

"Pemandangan banyaknya anjal dan gepeng di bulan ramadhan bukan hanya ada di Kota Mojokerto, tapi di daerah lain pun demikian. Untuk itu razia rutin terus kita gelar," sergahnya.

Pijakannya, lanjut Agus, yakni instruksi Walikota Mas'ud Yunus agar Kota Mojokerto bebas gepeng dan anjal untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. "Instruksi walikota terkait implementasi perda tentang ketertiban umum," tukas Agus.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional