Dewan : Produk PPDB Cacat Hukum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan : Produk PPDB Cacat Hukum


Junaidi Malik
Mojokerto-(satujurnal.com)
Produk penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara Online SMP/SMA/SMK negeri Kota Mojokerto dinilai kalangan Dewan setempat cacat hukum. Ini lantaran aturan PPDB yang dituangkan dalam peraturan walikota (perwali) dicampuradukkan dengan penafsiran yang jauh dari substansi. 

“Hasil PPDB yang melepas aturan pagu 10 persen untuk siswa luar kota tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum,” lontar Wakil Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Senin (07/07/2014). 

Menurut Juned, sapaan akrab politisi PKB tersebut, produk PPDB memperlihatkan ada kesalahan prosedur dan substansi yang dilakukan, sehingga membawa konsekuensi cacat hukum. “Persoalannya kan melanggar prosedur. Dari seharusnya membatasi penerimaan siswa luar kota 10 persen ternyata ditabrak begitu saja. Pijakannya tidak ada selain penafsiran. Jadi ya cacat prosedur dan cacat substansi yang berakibat cacat hukum,” tandasnya.  

Dikatakan Juned, Perwali PPDB merupakan produk hukum karena kewenangan yang melekat  pada jabatan kepala daerah. “Wewenang Walikota menelurkan produk hukum berupa perwali adalah wewenang dalam arti yuridis yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Maka setiap tindakan yang dilakukan Kepala Dinas P dan K terkait PPDB tidak boleh keluar dari rel Perwali PPDB. Tapi faktanya, Perwali dikesampingkan,” lontarnya. 

Menurut Juned, Perwali yang dilanggar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, terkait kuota siswa luar kota yang diterima dalam PPDB.  Dalam Perwali Nomor 55 tahun 2014 disebutkan bahwa kuota peserta didik asal luar kota maksimal 10 persen dari pagu. Tapi dalam pelaksanaannya, Kadiknas membuka kran pagu siswa luar kota jauh diatas 10 persen. “Artinya produk PPDB Online yang disahkan Kepala Dinas P dan K berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum. Produknya cacat hukum,” tandas dia.

Dalam waktu dekat, kata Juned, pihaknya akan menggelar hearing dengan Kepala Dinas P dan K. “Silahkan ajukan seribu argumen, tapi yang pasti tidak ada butir perwali yang bisa membenarkan langkah-langkah penambahan pagu 10 persen. Artinya selain cacat hukum juga melukai hati masyarakat,” lontar dia. 

Sikap senada sebelumnya mengemuka di Komisi III DPRD Kota Mojokerto. Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan ini bahkan mengecam kinerja Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto. Orang nomor satu di lingkup dinas yang membawahi bidang pendidikan itu dituntut mundur dari jabatannya. Jika bersikukuh bertahan di kursi jabatannya, Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan minta perombakan hasil PPDB Online hingga sesuai dengan Perwali PPDB. 

“Komisi III memberi opsi atas kegagalan PPDB. Kepala Dinas (Hariyanto) mundur !. Kalau ngotot (bertahan di kursi jabatan kepala dinas), dia harus berani menyesuaikan hasil PPDB sebagaimana diatur dalam Perwali (Perwali 55/2014 tentang PPDB),” cetus Ketua Komisi III, Sunarto, Minggu (06/07/2014).

Hal krusial  yang dilanggar Hariyanto, kata Itok, sapaan Sunarto, yakni sengaja melepas kuato 10 persen untuk siswa luar kota. Padahal dalam perwali maupun juknis yang notabene dikeluarkan Hariyanto sendiri, tegas dinyatakan jumlah siswa luar kota yang diterima maksimal 10 persen dari total pagu. 

“Tapi hasil PPDB real time online
menunjukkan, dari 9 sekolah SMPN, hanya 4 sekolah yang mengikuti aturan pagu. Lima sekolah lainnya, siswa yang diterima sudah lebih dari 10 persen, atau secara keseluruhan mencapai 24,22 persen. Lebih parah lagi di tiga SMAN, semuanya sudah diatas pagu, rata-rata 35,35 persen,” ungkapnya.

Yang kontradiktif, katanya, meski kran sudah dibuka, namun di SMPN 6 terdapat 67 kursi kosong yang diputuskan untuk dibiarkan tak terisi.  

Harusnya, lanjut Itok, Kepala Dinas P dan K konsisten dengan sikapnya yang akan mengawal PPDB sesuai Perwali. 

“Kuota 10 persen sudah dilanggar. Ini fatal. Jangan berkelit jika penambahan pagu siswa luar kota itu bisa dibenarkan. Karena tidak ada sama sekali aturan dalam Perwali maupun juknis yang dikeluarkan dia (Hariyanto) yang mengatur penambahan pagu itu,” tandasnya. 

Inkosistensi mengawal Perwali PPDB, imbuh Itok, tampak pada hasil PPDB di SMPN 6. 

“67 bangku kosong SMPN 6 diputuskan tidak diisi. Tapi bangku kosong di 13 sekolah lainnya dijejali dengan siswa luar kota. Ini langkah model apa? Kalau konsisten mengawal PPDB maka  kekosongan pendaftar di lima SMPN dan tiga SMAN tidak disikapi secara acak-acakan begitu. Ya biarkan saja kosong, seperti halnya SMPN 6 yang dibiarkan kosong. Kalau bilang kasus SMPN 6 sistem, apa yang lain tanpa sistem?,” telisik politisi PDI-P tersebut.

Desakan agar Hariyanto lengser, menurut Itok, merupakan konsekwensi logis yang harus diterima. “Kalau nekad mempertahankan jabatannya, dia harus mempertanggungjawabkan pagu siswa luar kota 10 persen,” ulang dia, tandas. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional