APBD Pasang Uang Pesangon Dewan Rp 240 Juta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

APBD Pasang Uang Pesangon Dewan Rp 240 Juta

Mojokerto-(satujurnal.com)
Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 – 2014 yang akan lengser 27 Agustus 2014 besok dipastikan mendapat uang jasa pengabdian.

Pundi APBD 2014 menyediakan dana sebesar Rp 240.660.000 bagi 25 anggota Dewan. Namun, hingga sehari menjelang pelantikan anggota Dewan hasil Pileg 9 April 2014, belum muncul sinyal pembagian uang yang besarannya bervariasi sesuai masa tugas dan kedudukan di dalam tubuh lembaga legislatif tersebut.

"Ada uang jasa pengabdian Dewan dan sudah dianggarkan dalam APBD 2014. Dasarnya, Peraturan Pemerintah No 24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno, Rabu (26/08/2014).

Menurut dia, besaran jasa pengabdian adalah enam kali gaji pokok untuk anggota yang memiliki masa tugas penuh lima tahun atau disesuaikan dengan masa tugas untuk anggota yang menjadi anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW).

Dipaparkan Yunus, angka 'uang tali asih' antara ketua Dewan, wakil ketua Dewan dan anggota berbeda-beda.Gaji pokok dikalikan masa representasi. 

Selain itu, anggota Dewan hasil pergantian antar waktu mendapatkan jatah uang jasa pengabdian tidak penuh. Karena Anggota yang telah PAW, telah mendapatkan jatah uang jasa pengabdiannya lebih awal.

Serupa dengan seorang anggota Dewan Sugeng Sudarno asal PDIP yang meninggal dunia, di mana uang jasa pengabdiannya telah diberikan kepada ahli waris. 

Namun soal waktu penyerahan uang 'pesangon' tersebut, Yunus masih enggan membeber. Termasuk nominal masing-masing awak Dewan. "Kita segera komunikasikan dengan Sekwan," tukas politisi PDI-P tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional