Dewan Sepakat Bentuk Disporabudpar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sepakat Bentuk Disporabudpar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tarik ulur perlu tidaknya pembentukan Disporabudpar (dinas olahraga budaya dan pariwisata) di lingkup Pemerintahan Kota Mojokerto akhirnya berakhir, menyusul disetujuinya Perubahan Ketiga atas Perda 4/2008 ttg Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto dalam sidang paaripurna istimewa DPRD Kota Mojokerto, Rabu (06/08/2014).

Hanya saja, mesti sudah mendapat legitimasi dari legislatif namun umasih dibutuhkan waktu hingga tahun 2016 mendatang untuk membuka pintu lembaga baru tersebut.

"Beberapa tahapan masih harus dilalui sebelum Disporabud dioperasikan. Diantaranya pengajuan ke Pemprov Jatim dan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.

Selain soal pengesahan di level propinsi dan pusat, penganggaran untuk Disporabud pun baru bisa diploting pada APBD 2016. "Sekarang sudah masuk dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD 2015. Sedang pembentukan satker itu baru disahkan sekarang. Jadi paling cepat ya tahun depan baru bisa dianggarkan," tukasnya.

Yang digarisbawahi Dewan, ujar politisi PKB tersebut, yakni soal efektivitas dinas baru tersebut. "Main goal Disporabud harus benar-benar dijadikan acuan dasar. Jangan sebaliknya, pembentukan satker baru malah menjadi beban baru, " pungkas dia.

Sebelumnya, pembentukan Disporabud sempat memicu pro kontra di kalangan Dewan. Yang kontra menyebut potensi pariwisata dan kebudayaan Mojokerto cukup digarap satker yang sudah ada.

Selain Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 4/2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, Dewan juga mengesahkan tiga raperda , yakni raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), raperda tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan DPPKA,   dan perubahan ketiga atas Perda 5/2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto, menyangkut peningkatan status Kantor KB menjadi Badan KB. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional