Endik,. Napi yang Kabur Tertangkap - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Endik,. Napi yang Kabur Tertangkap

Mojokerto-(satujurnal.com)
Setelah menjadi buron selama tiga bulan, Endik Prasetyo, satu dari dua narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Mojokerto akhirnya tertangkap, Jum’at (22/08/2014) malam.

Ia ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto ditempat persembunyiannya di sebuah desa di wilayah Kabupaten Bangkalan. 

Warga perumahan Tanggulangin Sejahtera, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang tersangkut kasus narkoba ini langsung dibawa kembali ke Mojokerto. 

Sejumlah petugas lapas  yang geram dengan aksi tersangka sempat memukul Endik Prasetyo, namun berhasil dicegah petugas lainya. 

Sebelum dimasukkan ke sel isolasi lapas, tubuh narapidana yang kabur Minggu, 18 Mei 2014 lalu bersama seorang napi lainnya dalam kasus yang sama ini digeledah petugas. 

“Selama pelariannya Endik Prasetyo sempat singgah di beberapa daerah antara lain Gresik, Bojonegoro, Kediri dan Surabaya , hingga dia bersembunyi di salah satu desa di bangkalan yang dikenal dengan kampung narkoba,” tutur Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi. 

Atas perbuatannya, Endik Prasetyo terancam kehilangan hak-haknya, seperti remisi biasa dan remisi khusus. 

“Selain itu ia juga harus menjalani tambahan masa hukuman karena pelariannya. Penambahan masa hukuman akan diputus dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Selasa pekan depan. 

Sementara, hingga saat ini Lapas Kelas IIB Mojokerto masih melakukan pengejaran terhadap Asi Purwanto yang kabur bersama Endik Prasetyo tersebut.

Diberitakan sebelumnya,  Endik Prasetyo dan Asi Purwanto, terpidana kasus narkoba penguni Lapas Kelas IIB Mojokerto kabur, Minggu (18/05/2014) malam. Keduanya kabur dengan cara menjebol plafon di antara sela-sela papan panjang yang tak menempel tembok.

Endik Prasetyo (39) warga Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dijerat Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan divonis delapan tahun penjara dan Andy Purwanto (27) warga Perum Tangulangin, Kabupaten Sidoarjo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan diganjar hukuman penjara dua tahun tiga bulan. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional