Abdullah Fanani |
Komisi III DPRD Kota Mojokerto kian gerah dengan ulah sejumlah sekolah yang masih saja melakukan tarikan siswa yang terindikasi pungutan liar (pungli). Seperti yang muncul di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
Bahkan Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan ini menilai, indikasi pungku di satu dari tiga SMAN di Kota Mojokerto ini menguat. Karena, tanpa dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, sekolah yang sempat menyandang label RSBI tersebut mengumumkan tarikan tanpa surat edaran, namun hanya dicatat di papan tulis kelas.
''Ini sudah sangat jelas disebut pungli,'' lontar anggota Komisi III, Abdullah Fanani, Selasa (19/08/2014).
Bagi Fanani, menghindari surat edaran yang dilakukan pihak sekolah hanya untuk memudahkan para guru mengelak dari tudingan menyalahi aturan. ''Mereka bisa dengan mudah mengelak. Karena tidak ada bukti edaran yang dikeluarkan. Ini Modus,'' tambahnya.
Politisi PKB ini menegaskan, menghindari surat edaran dan hanya dengan memberikan pengumuman di papan tulis kelas, dinilai sebagai salah satu langkah sekolah menyiasati polemik yang terjadi di sejumlah sekolah lainnya. ''Berbeda dengan SMA Negeri 3. Mereka lebih terang-terangan,'' katanya.
Di SMA Negeri 3, pihak sekolah memang telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke wali murid agar membayar sejumlah uang untuk berbagai kegiatan sekolah.
''Saya rasa, SMA Negeri 2 belajar dari polemik sebelumnya,'' telisik dia.
Menurut Fanani, untuk menghindari pungutan di sekolah-sekolah, dia mendesak ketegasan Kepala Dinas P dan KKota Mojokerto Hariyanto. Sebagai pucuk pimpinan di pendidikan, diharapkan mampu menyumbat praktek tak terpuji yang dilakukan pihak sekolah.
''Harusada sanksi tegas jika ada sekolah yang masih berani melakukan pungutan,'' tandasnya. (one)
Social