Lima Tahun Dewan Hanya Motori Tiga Perda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lima Tahun Dewan Hanya Motori Tiga Perda

Ketua Banleg DPRD Kota Mojokerto - Abdullah Fanani
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kurun lima tahun, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009—2014 yang mengakhiri masa pengabdiannya, 27 Agustus 2014 besok, menghasilkan 3 produk perda inisiatif. 

Perda inisiatif yang merupakan produk hukum yang dimotori dan dihasilkan oleh anggota legislatif tersebut antara lain, Perda Pengelolaan dan Pembedayaan Pasar Tradisional, Perda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Perda Perlindungan Anak Jalanan (Anjal) dan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). 

Semangat untuk membangun sebuah koridor hukum bagi masyarakat, melalui pembentukan regulasi (perda) hasil penyerapan aspirasi masyarakat tatkala turun lapangan tercermin dari hasil tiga perda yang dihasilkan itu. 

Sementara di level eksekutif, di kurun yang sama, pembuatan perda berlipat jumlahnya, hingga 47 perda. 

’’Total ada 50 Perda selama lima tahun terakhir,’’ kata Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Pudji Hardjono melalui Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Selasa (26/08/2014). 

Dia menegaskan, selain munculnya 50 perda selama lima tahun terakhir, Pemkot Mojokerto juga baru saja membuat empat raperda, yakni Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). 

Perda tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4/2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto. 

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani saat dikonfirmasi membenarkan minimnya aturan yang dibuat selama lima tahun terakhir. ’’Itu pun sewaktu saya menjadi ketua Banleg,’’ katanya singkat. 

Praktis selama 2,5 tahun, ujar Fanani, legislatif baru berpikir melahirkan Perda. ’’Setahun terahir, kita cukup sibuk. Makanya hanya di tahun 2012-2013 saja,’’ tambahnya. 

Dia menegaskan, keinginan dewan melahirkan banyak aturan, seringkali terganjal. Diantaranya yang cukup mencolok adalah minimnya anggaran. ’’Di beberapa daerah, alokasi dana satu Perda bisa mencapai Rp 250 juta. Tapi di sini, tiga perda hanya Rp 200-an juta saja,’’ tuturnya. 

Tingginya anggaran untuk melahirkan Perda, diantaranya untuk melakukan pembuatan naskah akademik, sharing Perda dengan daerah yang sudah memiliki aturan yang sama. ’’Ada studi banding juga,’’ ucapnya. Dan terakhir, untuk mengundang stakeholder serta sosialisasi Perda. 

Namun Fanani menampik jika ukuran kinerja Dewan dari perda inisiatif yang dihasilkan saja. “Persoalan kinerja 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto tidak hanya diukur secara kuantitas, melainkan kualitas perda yang dihasilkan. Jadi jangan melihat perda inisiatif saja, tetapi juga harus dilihat berapa perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif," tukas politisi senior PKB tersebut. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional