MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo - Hatta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo - Hatta

Jakarta-(satujurnal.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan capres – cawapres Prabowo-Hatta terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang pleno Gedung MK, majelis hakim MK juga menolak pemintaan menggelar pemungutan suara ulang. Tidak ada satu dari sembilan anggota majelis hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya dalam putusan tersebut.

Tim hukum Prabowo-Hatta berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya perolehan suara Jokowi-JK diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. 

Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.

Namun dalil tersebut juga ditolak oleh majelis hakim sebab selama sidang berlangsung tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. 

MK juga menyatakan sistem noken di Papua saat pelaksanaan pilpres 9 Juli lalu sah. Sistem noken ini menjadi salah satu dalil gugatan PHPU pilpres Pasangan Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sistem noken sesuai dengan putusan MK sebelumnya yang telah mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.

Kendati membenarkan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu, ada catatan dari mahkamah konstitusi. Sistem noken di administrasikan serta dituangkan di C1 di TPS. Syarat itu dilakukan untuk keabsahan suara dan menghindari kecurangan suara.

Permintaan tim Prabowo-Hatta agar MK memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK juga ditolak. (m/kcm/dt)


a

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional