Jombang_(satujurnal.com)
Jajaran Kepolisian
Resort Jombang merazia petasan di kampung sentra produksi petasan di Desa
Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari penyisiran di rumah-rumah dan
perkebunan warga ini, petugas menemukan ratusan petasan siap pakai untuk pesta
lebaran ketupat.
Ratusan petasan itu
ditemukan petugas tertimbun di balik dedaunan di salah satu perkebunan milik
warga. Bentuk petasan beragam, dari ukuran kecil hingga ukuran jumbo. Selain
itu, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi petasan.
Kapolres Jombang, AKBP
Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, razia petasan digelar untuk meminimalkan
aktifitas pembuatan petasan di daerah yang dikenal sebagai sentra produksi petasan.
“Kami akan menindak
tegas setiap aktifitas pembuatan dan peledakan petasan,” katanya.
Kapolres berharap,agar
warga segera menyerahkan semua petasan yang sedianya digunakan untuk pesta
lebaran ketupat.
“Kami menghimbau agar warga
di kampung ini dapat meninggalkan kebiasaan memproduksi petasan. Karena kegiatan ini jelas-jelas melanggar
hukum,” tandasnya.
Ditambahkan, tindakan
pembuatan dan peledakan petasan melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman
yang cukup berat yakni 12 tahun penjara.
“Kami minta warga untuk
proaktif bekerjasama untuk mengurangi resiko penggunaan petasan yang memang
dilarang oleh UU,” tukas Ahmad Yusep Gunawan.(rg)
Social