Rawan Penyimpangan, 5 SPBU Kena Pembatasan Solar Bersubsidi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rawan Penyimpangan, 5 SPBU Kena Pembatasan Solar Bersubsidi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Lima stasiun pengisian bahar bakar umum (SPBU) yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto terkena kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi terhadap 5 SPBU yang diberlakukan sejak 4 Agustus 2014 diutarakan Novi Misnayadi, perwakilan PT Pertamina dalam rapat koordinasi (rakor) Polres Mojokerto bersama Pemda, Kodim, dan seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tahun 2014 di ruang eksekutif Polres Mojokerto, Kamis (07/08/2014).

“Sesuai dengan surat edaran dari PT Pertamina No : 1770/F15410/2014-S3, lima SPBU di wilayah Kabupaten Mojokerto hanya diperbolehkan menjual produk solar atau biosolar bersubsidi mulai pukul 08.00-18.00 WIB,” kata Novi Misnayadi. 

Kelima SPBU Tersebut, yakni SPBU  di wilayah Desa Sumbersono  dan wilayah Desa Kedung Lengkong, Kecamaan Dlanggu, SPBU di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, SPBU di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang dan SPBU di Desa Pandan Arum Kecamatan Pacet. 

“Pembatasan pembelian solar di lima SPBU tersebut karena berpotensi terjadi -penyimpangan. Tapi bukan berarti SPBU-nya yang melakukan penyimpangan,” sergahnya. 

Dipaparkan Novi Misnayadi, pembatasan soal bersubsidi sesuai SE BPH Migas No : 937/07/KA BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang SE Dal jenis BBM tertentu Tahun 2014 terkait pembatasan pembelian solar bersubsidi hanya Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB ( pagi-sore ). Untuk malam hari tidak ada penjualan solar subsidi. Kebijakan ini mulai tgl 04 Agustus 2014 untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali di  klaster-klaster SPBU yg rawan penyalahgunaanBBM, kecuali di SPBU jalur utama Logistik. 

Selain itu, dalam SE tersebut dipertegas soal pelarangan penjualan premium subsidi di seluruh SPBU di jalan tol Indonesia mulai tanggall 06 Agustus 2014.

Sementara itu dalam rakor yang digelar mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Edyanto mengatakan, pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar akan berdampak kepada masyarakat. Sehingga aparat dan pemerintah serta pihak terkait harus menyamakan sikap. “Kami harus meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Mojokerto, khususnya SKPD yg berkaitan degan penjualan BBM solar serta SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto,” katanya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional