Tiga PNS Pemkab Mojokerto Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga PNS Pemkab Mojokerto Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ancaman penundaan kenaikan pangkat selama setahun jika bolos di hari pertama pasca lebaran yang dijatuhkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto bagi PNS di lingkup pemerintahan dibawah Bupati Mustofa Kamal Pasha ini rupanya belum efektif. Menyusul temuan BKPP yang menyebut tiga PNS bolos kerja tanpa keterangan. 

"Ada 16 pegawai yang tidak hadir dengan berbagai alasan. 3 orang karena sakit, 2 orang izin, 3 orang sedang cuti, 3 orang sedang pendidikan, 5 orang dinas dalam dan yang tanpa keterangan ada 3 orang," kata Kepala BKPP Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko, usai sidak di lingkup perkantoran Pemkab Mojokerto, Senin (04/08/2014).

Sementara, saat sidak secara sampling di sejumlah satuan kerja diantaranya UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kutorejo, Kantor Kecamatan Puri, SMAN 1 Puri, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, BKPP yang menggandeng inspektorat setempat diketahui 2 PNS tidak masuk karena sakit, karena izin 2 orang, sedang cuti 2 orang dan dinas luar 6 orang. 

Soal ancaman penundaan kenaikan pangkat selama setahun, Teguh Gunarso memastikan akan memproses PNS yang bersangkutan. “Karena mangkir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun tetap diberlakukan,” tukasnya tanpa membeber identitas PNS yang bolos kerja tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional