Anggota Koperasi Guru Bergolak, Tuntut Pengurus Kembalikan Tabungan Rp 2,7 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Anggota Koperasi Guru Bergolak, Tuntut Pengurus Kembalikan Tabungan Rp 2,7 Miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan anggota koperasi KPRI Harapan Kota Mojokerto bergolak berunjukrasa di depan kantor Dinas P dan K setempat menuntut pengurus koperasi mengembalikan tabungan mereka senilai Rp 2, 7 miliar, Rabu (10/09/2014).  

Aksi para anggota koperasi yang kesemuanya guru berstatus PNS tersebut dipicu macetnya operasional koperasi hingga dijualnya aset utama, SPBU di jalan Empunala, Kota Mojokerto seharga Rp 7,5 juta ke mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono.

Kurun tiga tahun, sejak 2012 koperasi yang dikendalikan guru senior dan pengawas serta pejabat Dinas P dan K tersebut mulai terseok-seok lantaran keuangan koperasi goyah. Gejala rontoknya koperasi yang berdiri sejak lama itu mulai tampak saat Tunjangan Hari Raya (THR) 2012 macet. Saat itu, sebagian kecil saja anggota yang menerima THR plus simpanan. Anggota selebihnya, harus gigit jari lantaran tak menerima sepeser pun hak mereka. Beberapa guru sudah mengambil langkah melaporkan pengurus ke Polres Mojokerto Kota. Namun sejauh ini mereka belum mendapat informasi perkembangan penyelidikan.

Saat di halaman kantor Dinas P dan K, mereka menuntut agar pengurus pengurus dan pengawas bertanggungjawab atas kondisi koperasi.

"Kami hanya ingin seluruh pengurus bertanggung jawab. Baik moral maupun hukum. Yang lebih penting, uang kami harus dikembalikan," teriak Mulyo Slamet, salah satu perwakilan anggota koperasi.

Bentuk pertanggungjawaban itu adalah mencopot pengurus. Selanjutnya, Polres Mojokerto Kota menindak secara hukum.

 "Menjual SPBU yang merupakan aset kita tanpa melibatkan anggota. LPJ dipalsukan," tuding Selamet.

Jumlah anggota KPRI sebanyak 600 orang mulai guru SD sampai karyawan Dinas P dan K. Mereka harus menyetor simpanan wajib Rp 75.000 setiap bulan. Belum simpanan sukarela dan yang lain. Namun sisa hasil usaha (SHU) koperasi sejak tiga tahun tak diberikan.

Perwakilan anggota koperasi kemudian ditemui Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto dan Kapolresta AKBP Wiji Suwartini di ruang pertemuan lantai dua Dinas P dan K.

"Ini sudah ranah hukum. Kami bisa memahami anggota dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Audit katanya September ini selesai," kata Hariyanto.

Hariyanto meminta agar pengurus segera menyampaikan hasil audit ke penyidik dan perwakilan anggota jika proses audit selesai. Namun pihaknya meminta agar semua menjujung tinggi proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai penyidik memutuskan.


Sementara Kapolresta Wiji menyatakan bahwa buku kas sebagai acuhan ada di tim audit di Surabaya sehingga penyidikan tidak bisa dilakukan.  Audit ini sudah dilakukan sejak 20 April lalu. Polisi akan mengecek ke Surabaya untuk mengetahui sejauh mana proses audit dilakukan. Sudah ada 14 orang mulai dari pengawas, pengurus dan anggota telah diperiksa. Polisi juga akan mendatangkan saksi ahli. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional