Belum Terima Tembusan Kejari, Jabatan Plt Kadiskoperindag UKM Dikosongkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Belum Terima Tembusan Kejari, Jabatan Plt Kadiskoperindag UKM Dikosongkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Kota Mojokerto pasca penahanan Achmad Zainudin yang diembankan Mariono berakhir 24 September 2014 lalu, namun hingga hari ini Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus belum menunjuk Plt lagi. 

Alasan yang mengemukan, Pemkot belum menerima tembusan perpanjangan penahanan Achmad Zainudin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

“Sampai hari ini kami (Pemkot Mojokerto) belum menerima tembusan perpanjangan penahanan (Achmad zainudin), sehingga belum bisa diterbitkan SK Walikota tentang penunjukan Plt Kadiskoperindag UKM untuk masa selanjutnya,” kata Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono melalui Kabag Humas, Heryana Dodik, Senin (29/09/2014). 

Menurut Dodik, pemberian tugas Plt terhadap Mariono ditetapkan melalui SK Walikota Mas’ud Yunus, terhitung sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014 atau selama 20 hari. Masa itu disesuaikan dengan lamanya penahanan Achmad Zainudin. Kejari Mojokerto memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Camat Magersari yang terjerat kasus dugaan pelenyapan tanah kas desa (TKD) hingga 40 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2015. Hanya saja, sampai hari ini Pemkot belum menerima surat tembusan perpajangan masa penahanan. Padahal tembusan itu yang dijadikan dasar penerbitan SK Plt yang kedua. 

“Sementara menunggu tembusan Kejari, yang mengendalikan SKPD, yakni Sekretaris Diskoperindag UKM, Indah Soelistiowati Andayani,” imbuh Dodik. 

Menurut Dodik, Indah Soelistiowati merupakan satu dari lima pejabat yang sebelumnya diusulkan BKD untuk jabatan Plt pertama. Selain Indah Soelistiowati, yakni Asisten Pembangunan, Mariono, Inspektor Inspektorat, M Achnan, Kepala Balitbang, Joko Santoso, dan Kepala Bappeko Harlityati. 

Soal pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt kedua, sepenuhnya merupakan kewenangan walikota. “Bisa saja Plt yang pertama (Mariono) atau pejabat lainnya,” tukas Dodik. 
Yang pasti, keputusan walikota menunjuk Plt didasarkan pertimbangan agar roda Diskoperindag UKM tidak mandeg. 

Kosongnya jabatan Plt Kadiskoperindag  UKM ini juga terjadi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Pasca ditahannya Lurah Gunung Gedangan Tatok Yulianto bersama Achmad Zainuddin, walikota juga menerbitkan SK penunjukkan Plt lurah dengan masa tugas yang sama dengan Plt Kadiskoperindag. “Saat ini Plt Lurah Gunung Gedangan juga masih kosong, karena juga belum mendapat tembusan Kejari,” pungkas Dodik. 

Diberitakan sebelumnya, Dua orang PNS Pemkot Mojokerto dan seorang warga Kota Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek jual beli tanah kas desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto seluas 1.990 meterpersegi, Jum’at (05/09/2014).

Kedua PNS, Achmad Zainudin, mantan camat Magersari yang kini menjabat Kepala Diskoperindag UKM Kota Mojokerto, dan Tatok Yulianto, lurah Gunung Gedangan. Sedang Mat Urip, warga Kota Mojokerto sebagai penjual TKD kepada anak mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

Hingga saat ini berkas ketiga tersangka belum sempurna atau belum P-21. Mereka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014. Kejari memutuskan memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari berikutnya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional