Mojokerto-(satujurnal.com)
Kafe
dan karaoke di wilayah Mojokerto yang beroperasi tanpa legalitas kembali dirazia
petugas gabungan, Jum’at (12/09/2014) dini hari. Satu orang pemilik kafe serta
peralatan karaoke dan minuman keras diamankan dalam operasi yang melibatkan
aparat Polres Mojokerto Kota dibantu Garnizun, Denpom V Brawijaya, Dinas Sosial
dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto tersebut.
Petugas
bergerak mulai dari wilayah kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di wilayah
yang berdekatan dengan Kota Mojokerto iini, petugas menutup paksa warung
karaoke ‘bodong’ yang beroperasi di tengah persawahan.
Petugas
kemudian bergerak menuju warung karaoke yang berada di tengah pemukiman
perumahan Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Di warung ini,
petugas yang menyisir lorong-lorong warung, menemukan ruang karaoke. Di
warung yang hanya mengantongi ijin menjual makanan dan minuman ringan ini,
petugas mendapati puluhan botol miras oplosan. Selain itu, di dalam kamar juga
ditemukan empat peti miras kemasan botol.
Penyitaan
barang bukti pun dilakukan oleh petugas, diantaranya sound system dan perangkat
karaoke.
Namun
saat dilakukan penyitaan pemilik warung melawan petugas. Ujungnya pemilik
warung tersebut diamankan paksa oleh petugas di dikeler ke kepolisian.
Kabag
Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Kusein Hidayat mengatakan, razia warung
remang-remang plus karaoke illegal dilakukan terkait operasi cipta kondisi. “Karena
warung karaoke ilegal acapkali menjadi pemicu terjadinya tawuran atau aksi
kejahatan lainnya,” katanya.
Sementara,
semua hasil razia diamankan petugas ke Mapolresta untuk dilakukan penindakan
lebih lanjut.
“Razia
akan terus dilakukan hingga kondisi benar benar tertib dan aman,” tukasnya.
(wie)
Social