Kasus Pelenyapan TKD, Anam Anis : Penahanan Zainudin Terlalu Tergesah-gesah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Pelenyapan TKD, Anam Anis : Penahanan Zainudin Terlalu Tergesah-gesah

Anam Anis
Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Mojokerto melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainudin, satu dari tiga tersangka kasus pelenyapan tanah kas desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dinilai terlalu tergesah-gesah. Penilaian itu diutarakan Anam Anis,  pengacara Zainudin usai pemeriksaan dan penahanan terhadap mantan camat Magersari tersebut, Jum’at (05/09/2014).

“Kalau menurut saya masih ada hal yang sangat belum jelas terkait persoalan aset. Sepengetahuan saya semua data tidak ada. Dari dokumen-dokumen yang sudah diperiksa semua, yang berbunyi aset desa tidak ada. Kelemahannya disitu. Makanya terlalu tergesah-gesah kalau ditahan sekarang,” kata Anam Anis.

Anam memastikan, kliennya yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag UKM tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan. “Berkasnya belum P-21. Tapi tindakan kejaksaan seperti itu (menahan tersangka). Hak tersangka yang akan digunakan yakni mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Upaya permintaan penangguhan penahanan, ujar Anam Anis, sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. “Permohonan tidak ditahan pernah diajukan. Tapi tidak ada respon kejaksaan,” ungkapnya.

Soal kasus yang mengantar kliennya ke jeruji penjara tersebut, Anam Anis menyakini jika kejaksaan akan kesulitan dalam sidang pembuktian. “Melihat kasus posisi dan kapasitas klien saya sebagai PPAT, berkas diterima sesuai undang-undang serta prosedur dan ketentuan yang berlaku. Makanya kita buktikan di persidangan,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Inter Kejari Mojokerto, Dinar Krispiaji menyatakan upaya paksa penahanan terhadap Zainudin dan dua tersangka lainnya dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Menurut Dinar, pembuktian TKD atau bukan akan muncul dalam sidang pembuktian.

“Ya silahkan saja menilai persoalan TKD itu. Tetapi, penyidik dengan kecerdasannya dapat membuktikan bahwa tanah itu adalah hak desa. Makanya ketiga tersangka menurut tim penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penjualan TKD," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang PNS Pemkot Mojokerto dan seorang warga Kota Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek jual beli tanah kas desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto seluas 1.990 meterpersegi, Jum’at (05/09/2014).

Kedua PNS, Achmad Zainudin, mantan camat Magersari yang kini menjabat Kepala Diskoperindag UKM Kota Mojokerto, dan Tatok Yulianto, lurah Gunung Gedangan. Sedang Mat Urip, warga Kota Mojokerto sebagai penjual TKD kepada anak mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

Kedatangan Zainudin untuk diperiksa di Kejaksaan sebagai tersangka adalah kali kedua. Ia didampingi pengacara Anam Anis.

Zainudin pukul 09.30 tadi tiba di kejaksaan. Pejabat ini dinilai bertanggung jawab atas lenyapnya tanah seluas 1.990 meter persegi pada 2011. Tanah ini merupakan tanah kas desa. Saat itu, Zainudin menjabat sebagai camat dan PPATS. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional