Nodong Dengan Clurit, Dua Pelajar Dibekuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nodong Dengan Clurit, Dua Pelajar Dibekuk

Jombang-(satujurnal.com)
Dua pemuda Jombang yang masih berstatus pelajar nekad memeras korbannya dengan bersenjata celurit.

Dua pelajar tersebut merampas dompet dan HP milik sejoli yang tengah pacaran. Namun apes, aksi perampasan itu mendapat perlawanan, hingga akhirnya kedua pelajar ini dibekuk polisi.

Keduanya, Edi NS (15) dan Danang AS (15) warga Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sebilah celurit sandal dan sepeda  sepeda motor.

Namun karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses selanjutnya ditangani UPPA (unit perlindungan perempuan dan anak). 

Aksi tersangka dilakukan di kawasan By Pass Mojoagung, Kamis (04/09/2014).  Korban bernama Eva Nuryana (19), warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung sedang berduaan. Saat asyik duduk-duduk itulah tiba-tiba datang dua pelaku dengan mengedarai motor. Tanpa banyak omong, salah satu pelaku menodongkan celurit. Mereka memaksa agar korban menyerahkan barang berharga.

Namun aksi kedua pelaku dilawan pacar korban. Untuk membela diri, ia  merebut celurit serta menghajar salah satu pelaku. Merasa terdesak dua pelajar tersebut lari tunggang langgang meninggalkan korbannya. Bahkan motor dan sandal milik pelaku juga tertinggal. 

Merasa jadi korban kejahatan, Eva melaporkan aksi perampasan itu ke polisi.

Atas laporan korban, polisi langsung melacak jejak dua pelaku. Setelah cek di Satlantas, ternyata motor yang tertinggal itu milik warga Trawasan, Sumobito yang tidak lain orangtua salah satu pelaku. Dari situlah kedua pelajar ini di tangkap. Kedua pelajar ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional