Pemkab Mojokerto Tutup Paksa Karaoke Tak Berizin - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkab Mojokerto Tutup Paksa Karaoke Tak Berizin

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rumah Karaoke Terrace di area Hotel Sun Palace, jalan Raya Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa aparat Satpol PP setempat.

Penutupan tempat karaoke yang berada di wilayah Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan ini dilakukan lantaran tak mengantongi ijin. Selain soal izin, manajemen rumah hiburan ini juga  tak menggubris fatwa MUI

yang menilai pendirian karaoke tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan akan menyediakan pramusaji wanita dan minuman keras (miras).

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Satpol PP dan aparat desa setempat membacakan fatwa MUI.

Kepala BPPTPM Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak ada izin. "Yang bersangkut mengajukan tapi di tingkat desa belum mendapatkan izin sehingga untuk sementara disegel, setelah izin keluar akan dibuka kembali," ungkapnya, Selasa (23/09/2014).

Kepala Desa (Kades) Jatipasar, Untung Mulyo mengatakan, alasan pihak BPD tidak menandatangi izin Karaoke Terrace karena berpedoman Fatwa MUI.

"Izin memang sudah lama diajukan tapi karena ada Fatwa MUI sehingga BPD tidak berani menandatangi, bahkan izin pengajuannya ditarik kembali. Tidak ada keluhan warga tapi kita berpedoman Fatwa MUI tersebut," katanya.

Sementara itu, Manajer Operasional, Yati mengatakan, jika pihaknya sudah pernah mengajukan izin, meski warga sekitar menerima tapi BPD tidak memberikan izin. "Kita menyayangkan penyegelan ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kok tiba-tiba ada penyegelan," ujarnya.

Pihaknya mengakui jika meski izin belum turun tapi tempat karaoke sudah beroperasi. Namun seharusnya, lanjut Yati, dinas terkait memberikan pemberitahuan sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, karyawan yang bekerja juga lebih diutamakan dari masyarakat sekitar namun fatwa MUI Kabupaten Mojokerto tersebut diduga yang menjadi kendala.

"Alasan penyegelan karena izin belum ada, izin kita kurang tanda tangan persetujuan di tingkat BPD karena ada fatma MUI tersebut. Kita akan lakukan upaya pendekatan ke pihak BPD. Kita akan ikuti aturan yang ada, untuk rumah makan, spa, hotel sudah ada izinya tapi karaoke yang belum ada," tegasnya.(wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional