Produksi Chivas Palsu, Sudarman Diringkus Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Produksi Chivas Palsu, Sudarman Diringkus Polisi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sudarman, kakek gaek warga Perum Canggu Permai, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satserse Narkoba Polres Mojokerto lantaran nekad memproduksi dan mengedarkan minuman keras (miras) yang dilabel miras merk impor. 

Eks sopir taksi berusia 57 tahun ini terbilang piawai mengoplos berbagai bahan dan mengemas miras hingga menyerupai miras merk aslinya, antara lain. Jack Daniels, Chivas Regal, Red Label, dan Black Label.

Soda berkarbonasi, suplemen energy, air dan alkohol berkadar 96 persen dijadikan bahan utama miras yang ia bandrol seharga Rp 100 ribu per botol itu. Sekilas miras oplosan Sudarman nyaris tak bisa dibedakan dengan miras aslinya.

Polisi bergerak menangkap Sudarman setelah mendapat laporan dari distributor miras pemegang merk. 

Dari kediaman tersangka Sudarman, polisi menyita ratusan botol miras palu yang siap edar. Polisi juga mengamankan beberapa alat dan bahan utama oplosan miras yang diedarkan di wilayah Mojokerto dan Sidoarjo tersebut.

Ia mengaku hanya melayani pembeli dirumahnya saja. Justru pembeli pertama yang menjual kembali miras beralkohol tinggi itu ke sejumlah rumah karaoke. Harga yang dibandrol pun menanjak hingga Rp 300 ribu sampai 500 ribu per botol.

“Miras palsu ini sangat membahayakan bagi pengkonsumsi miras. Karena tanpa takaran yang jelas, berkadar alcohol 96 persen serta dicampur bahan-bahan yang rentan bagi organ tubuh manusia,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Wiji Suwartini, Rabu (24/09/2014).

Kasus ini masih dalam pengembangan, Sudarman dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 62 UU no.8 tahun 98 tentang Konsumen dan pasal 36 UU no.18 tentang pangan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional