Terjerat Kasus Pelenyapan TKD, Mantan Camat Magersari Ditahan Kejaksaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terjerat Kasus Pelenyapan TKD, Mantan Camat Magersari Ditahan Kejaksaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua orang PNS Pemkot Mojokerto dan seorang warga Kota Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek jual beli tanah kas desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto seluas 1.990 meterpersegi, Jum’at (05/09/2014).

Kedua PNS, Achmad Zainudin, mantan camat Magersari yang kini menjabat Kepala Diskoperindag UKM Kota Mojokerto, dan Tatok Yulianto, lurah Gunung Gedangan. Sedang Mat Urip, warga Kota Mojokerto sebagai penjual TKD kepada anak mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

Kedatangan Zainudin untuk diperiksa di Kejaksaan sebagai tersangka adalah kali kedua. Ia didampingi pengacara Anam Anis. 

Zainudin pukul 09.30 tadi tiba di kejaksaan. Pejabat ini dinilai bertanggung jawab atas lenyapnya tanah seluas 1.990 meter persegi pada 2011. Tanah ini merupakan tanah kas desa. Saat itu, Zainudin menjabat sebagai camat. 

“Setelah melalui jalan panjang penyidikan, hari ini tim penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap ketiga tersangka, dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” Kasie Intel Kejari Mojokerto, Dinar Krispiaji. 

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan sprindik masing-masing. Tersangka AZ dengan sprindik nomor 269/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014. Tersangka TY ditetapkan dalam sprindik nomor 270/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014. Sedangkan tersangka MU ditetapkan dalam sprindik nomor 268/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014.

Ketiga tersangka dijerat pasal  2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto Pasal 55 KUHP. Ini setelah ekspos Kejari 12 Desember 2013 menaikkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan sesuai No.priut-2789/0.5.9/Fd.I/12/2013, perihal surat perintah penyidikan dugaan praktek jual beli tanah kas desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.

Hingga saat ini berkas ketiga tersangka belum sempurna. “Belum P-21. Mereka ditahan untuk waktu 20 hari kedepan terhitung sejak 5 September. Dengan penahanan ini, kita harapkan proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka lebih koorperatif dalam memberikan keterangan guna pengungkapan lebih jauh terkait kasus TKD,” paparnya. 

Rekayasa dalam kasus TKD terjadi, lanjut dia, karena obyek tanah dianggap sebagai bukan tanah kas desa. “Tetapi, penyidik dengan kecerdasannya dapat membuktikan bahwa tanah itu adalah hak desa. Makanya ketiga tersangka menurut tim penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penjualan TKD," imbuhnya.

Namun terkait peran masing-masing tersangka Dinar enggan membeber. "Peran masing-masing tersangka menjadi materi penyidikan,” kilahnya. 

Selama penyidikan, kejaksaan telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi. Mereka terdiri atas PNS, birokrat, dan pihak lain. Bahkan mantan walikota Abdul Gani Suhartono, juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa.

Tanah kas desa ini menjadi milik pemkot lantaran ada perubahan status pemerintahan dari desa ke kelurahan, lantaran ada perubahan itu secara otomatis tanah kas desa menjadi aset pemkot. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional