Jombang-(satujurnal.com)
M.
Abdurrahman Wachid alias Wachid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota
yang ditangkap Sat Reskrim Polres Jombang lantaran menyebarkan isu penculikan
anak melalui jejaring sosial Facebook (FB). Jumat (26/09/2014) malam dijerat
pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku telah menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan. Dia dijarat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Akibat
penyebaran isu di jejaring sosial yang diunggahnya 23 September 2014 lalu, masyarakat
menjadi resah apalagi yang memiliki anak yang masih kecil.
“Pelaku
diamankan anggota sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Taman Kebon Rojo Jombang,”
kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar, SH.
Penangkapan
pelaku yang pernah bekerja sebagai sales di dealer motor Jombang ini berawal dari
maraknya isu tentang penculikan yang disertai pembunuhan anak yang beredar luas
di masyarakat.
Saat
dilakukan penyelidikan, ternyata kabar tersebut juga diunggah oleh pelaku
melalui akun FBnya “" Wachid Sang Malaikat Cinta ". Untuk lebih
meyakinkan, pelaku mengaku kalau dirinya adalah wartawan JTV dan kabar itu
diperoleh dari Polres Jombang.
"Pelaku
menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan mengaku sebagai wartawan
JTV yang bertugas di Jombang," lanjut Lely.
Dari
keresahan yang timbul, petugas langsung lakukan penelusuran akun FB pelaku. Apalagi, dalam akunnya, pelaku mengunggah
kabar penculikan pada 23 September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa
Tambakberas ditemukan mayat balita tanpa kepala.
Ditelusuri
melalui Akun FB akhirnya petugas mendapatkan identitas Pelaku dan
keberadaannya.
"Pelaku
sangat meyakinkan berita penculikan dan penggalan kepala itu benar terjadi,
karena dia mengaku wartawan dan sedang melakukan investigasi untuk memburu
pelaku penculikan. Dia kemudian meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Akhirnya,
petugas berhasil meringkus pelaku ketika diketahui melintas di kawasan Taman
Kebon Rojo, Jombang. (rg)
Social