Aturan Ijazah Pendaftar CPNS Pemkot Mojokerto Disoal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Aturan Ijazah Pendaftar CPNS Pemkot Mojokerto Disoal

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)Belasan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Mojokerto lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto gagal di tingkat verifikasi dokumen lantaran ijazah mereka tak tertera akreditasi.

Salah satu pendaftar mengungkap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto menolak  melakukan verifikasi data pendaftar yang menyodorkan ijazah S1 STIT Raden Wijaya sebelum tahun 2008, lantaran belum terakreditasi. Padahal, di daerah lain tidak pernah ada penolakan lulusan perguruan tinggi tersebut.

“Di tahun-tahun sebelumnya saat ada prekruitan PNS, ijazah STIT Raden Wijaya diterima dan banyak juga yang sekarang jadi PNS,” ujar pendaftar yang minta namanya tidak dimediakan, Senin (06/10/2014).

Ia pun meminta Pemkot Mojokerto tidak asal memfilter pendaftar. Karena, mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Nomor : 160/E/AK/2013 perihal Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya BKD menerima pendaftar yang kampusnya terakreditasi setelah mereka lulus. Dalam SE DIKTI, kata dia, tercantum jika kampus yang telah memiliki izin operasional, secara otomatis memiliki akreditasi C.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyakto melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik mengakui jika pihaknya memang menolak pendaftar yang menyerahkan dokumen ijazah kelulusan tanpa keterangan akreditasi. “Hingga hari ini, setidaknya ada 30 pendaftar yang terverifikasi ijazahnya tanpa akreditasi,” katanya.

Diterangkan Dodik, panselnas CPNS 2014 tidak menurunkan juklak juknik terkait akreditasi ijazah pendaftar. Soal itu sepenuhnya diserahkan ke daerah. “Dan Pemkot Mojokerto menerapkan aturan, hanya memverifikasi ijazah yang terakreditasi , baik akreditasi A, B maupun C. Semuanya bisa diterima,” tukasnya.
Terhadap ijazah pendaftar yang tidak tertera akreditasi, namun bisa membuktikan dengan surat keterangan atau dokumen yang menyebutkan bahwa saat dia lulus perguruan tinggi yang bersangkutan sudah terakreditasi maka dipastikan akan bisa diverifikasi.
“Tapi kalau pendaftar lulus dan menerima ijazah sebelum perguruan tingginya terakreditasi, ya tidak bisa diterima. Dan meski pun sekarang perguruan tingginya sudah terakreditasi, bukan otomatis lulusan yang bersangkutan ijazahnya jadi terakreditasi,” terang Dodik.

Diberitakan sebelumnya, tahun ini Kemenpan-RB hanya mengalokasikan 30 CPNS.  Dari 30 alokasi yang terbagi dalam 13 kelompok jabatan , separuh diantaranya atau 15 alokasi untuk tenaga pendidik. Selebihnya, tenaga medis dan paramedis serta tenaga dokter hewan untuk Dinas Pertanian.  

Regristasi pendaftaran secara online melalui situs BKN berakhir hari ini. Namun untuk verifikasi data, dilangsungkan hingga tanggal 8 Oktober lusa. Peserta yang lulus seleksi administasi akan menerima ‘kartu tanda peserta ujian’.

Dan yang pasti, pola test CPNS tahun ini tidak digelar di Kota Mojokerto, melainkan di Kantor Regional II BKN Surabaya, Waru Sidoarjo. Ini karena menggunakan system Computer Assisted Test   (CAT). (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional