Jombang-(satujurnal.com )
Jajaran Satreskoba Polres Jombang
kembali berhasil menekan peredaran narkoba khususnya pil koplo di wilayah
hukumnya.
Buktinya, satu orang pengedar
yang diduga sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus. Dia
adalah Tri Sukarwono alias Mbothe (31), asal Desa Gedangrowo, Kec. Prambon,
Kab. Sidoarjo.
Saat diringkus, petugas dapatkan
barang bukti pil koplo jenis dobel L sebanyak 2730 butir yang dibungkus dalam 3
plastik klip, dan uang Rp 867 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu,
dari tangannya juga diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, 4
bungkus plastik klip, 4 korek api, sebuah HP.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba,
AKP Hariyono melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar,
membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diringkus di kawasan Jl Pendidikan
(depan SMK PGRI Ploso), Desa/Kec. Ploso. “Tersangka kini masih dalam
pemeriksaan lebih lanjut, dan ditahan di mapolres,” ujar Lely, Rabu
(15/10/2014).
Tertangkapnya tersangka berawal
dari informasi masyarakat kalau peredaran pil koplo di wilayah Ploso semakin
marak. Dari informasi awal ini, petugas lakukan penyelidikan. Beberapa hari
kemudian, petugas dapatkan identitas tersangka sebagai pengedarnya. Tanpa
diduga, diperoleh informasi kalau tersangka yang diketahui berasal dari
Prambon, Sidoarjo akan kembali lakukan transaksi.
“Diperoleh identitas tersangka
yang merupakan pengedar dari luar kota dan akan transaksi, sehingga dilakukan
penyanggongan di lokasi transaksi,” lanjut Lely.
Benar saja, saat disanggong
muncullah tersangka. Tak buang waktu lama, petugas yang yakin dengan sasarannya
langsung menyergapnya. Kontan saja, tersangka tak bisa berkutik. Apalagi, saat
digeledah ditemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Selanjutnya,
tersangka langsung digelandang ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
“Kini kasusnya terus
dikembangkan, dari barang bukti yang diamankan ada dugaan selain edarkan pil
koplo, tersangka juga edarkan sekaligus pemakai sabu,” tandas Lely. (rg)
Social