Izin HO Kedaluarsa, Pabrik Tahu Terancam Disegel - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Izin HO Kedaluarsa, Pabrik Tahu Terancam Disegel

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Nasib pabrik tahu di jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto diujung tanduk.  Satpol PP setempat mengancam bakal menyegel pabrik jika tak segera mengurus perpanjangan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonansi) yang terpantau sudah kedaluarsa.

“Izin HO pabrik tahu di jalan Raden Wijaya sudah kedaluarsa. Sejauh ini belum dilakukan perpanjangan izin (HO) lagi,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto, Minggu (05/10/2014).

Atas kondisi itu, pihaknya berancang-ancang akan melakukan penyegelan terhadap pabrik yang sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas tersebut.

Hanya saja, karena pemilik pabrik sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan HO, penyegelan ditunda.

“Pemilik pabrik  sudah menyatakan kesanggupannya menyelesaikan HO, Jum’at tanggal 3 Oktober (2014). Tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.

Meski mleset, Agus menyatakan jika pihaknya masih memberi toleransi. “Pertimbangan kita, pemilik pabrik memiliki itikad baik dengan mendatangi KPPT dan mengajukan perpanjangan HO,” ucapnya. 

Namun jika sudah melewati batas toleransi, pihaknya akan mengambil langkah penyegelan. “Ya dengan terpaksa pabrik kita segel,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan perpanjangan HO. Hingga Jum’at pekan lalu, pemilik pabrik baru mengajukan permintaan blanko perpanjangan HO.

“Pemilik usaha (pabrik tahu) memang kesini (KPPT), tapi baru mengambil blanko perpanjangan HO saja,” kata Gaguk Prasetyo, Minggu (05/10/2014).

Karena aktivitas pabrik tahu tak luput dari urusan limbah, lanjut Gaguk, izin HO juga harus menyertakan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat.

Soal rekomendasi UKL-UPL, Kepala KLH Kota Mojokerto, Nur Hariadi melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik menyebut jika pemilik pabrik sudah mengurus regulasi UKL-UPL. “Tapi sampai saat ini KLH belum bisa menerbitkan rekomendasi,” terang Dodik.

Disebut, terdapat beberapa persyaratan UKL-UPL yang belum terpenuhi pemilik pabrik hingga rekomendasi belum bisa diterbitkan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional