Jombang, (satujurnal.com)
Antok Hermawandi (37), warga Desa
Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang harus meringkuk dalam sel
tahanan polisi lantaran tertangkap tangan mencuri seekor burung.
Aksi yang dilakukan laki-laki
yang akrab disapa Antok Jepang dipergoki pemilik burung, Erwin Burhan (39), warga
Dusun Kemiri Galih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Saat
ditangkap, barang bukti yang diamankan berupa seekor burung jenis Cucakrowo
warnai kuning beserta sangkarnya, dan satu unit motor yang dikendarai pelaku.
Kapolsek Jogoroto, AKP Darmadji,
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diringkus saat
berusaha kabur dengan membawa seekor burung beserta sangkarnya. “Tersangka tak
bisa mengelak, karena selain dipergoki, barang bukti milik korban juga berada
di tangannya,” ujar Darmadji, Minggu (26/10/2014).
Aksi tersangka dipergoki korban
sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, korban tak menyangka tersangka hendak
beraksi, meski sempat melihatnya melintas di depan rumahnya. Korban tengah
beristirahat di dalam rumah. Tanpa diduga, saat melihat kondisi rumah korban
sepi, timbul niat jahat pelaku. Dia ternyata berniat mengambil seekor burung
beserta sangkarnya yang tergantung di depan rumah korban. Merasa aman, pelaku
segera beraksi. Namun tanpa disadari, korban yang tengah berada di dalam rumah
langsung melihat pelaku dari balik jendela.
Melihat ada orang tak dikenal
masuk ke halaman rumah dan berusaha mengambil seekor burung miliknya, korban
segera menelpon polsek setempat. Sementara itu, pelaku yang merasa aksinya
berhasil segera berusaha kabur dengan membawa burung milik korban.
Naasnya, bersamaan itu korban
langsung keluar seraya berteriak maling. Korban langsung mengejar tersangka.
Bersamaan itu, beberapa anggota polsek tiba di lokasi dan membantu mengejar
pelaku. Hasilnya, tak jauh dari rumah korban, pelaku berhasil diringkus. Pelaku
pun tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, petugas langsung
menggelandang pelaku beserta barang buktinya ke mapolsek.
“Usai jalani
pemeriksaan, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan untuk menjalani proses
hukum,” tegas Darmadji.(rg)
Social