Mojokerto-(satujurnal.com)
Kian
menyempitnya lahan pertanian d wilayah Kota Mojokerto tak pelak membuat
Walikota Mas’ud Yunus gerah. Orang nomer wahid di jajaran Pemkot Mojokerto ini khawatir
jika semakin sempitnya lahan pertanian bakal mempengaruhi ketahanan pangan di
wilayah dengan dua Kecamatan ini.
"Saya
akan menyiapkan regulasi perlindungan lahan pertanian di Kota Mojokerto ini.
Ijin pemanfaatan lahan yang bukan untuk pertanian akan kita batasi," ujar
Mas'ud Yunus, disela-sela kegiatan penyemprotan hama wereng di persawahan Kelurahan
Kedundung, Kota Mojokerto, Kamis (16/10/2014).
Data
Dinas Pertanian setempat menyebutkan, kurun beberapa tahun terakhir terjadi
penyusutan lahan yang signifikan. Dari 591,02 hektar lahan pertanian yang ada
di kota Mojokerto. sekarang hanya tersisa 20 persen atau sekitar 120 hektare.
"Sesuai
aturan, setiap daerah wajib mengalokasikan 10 persen untuk lahan pertanian.
Jadi sekarang ini di kota Mojokerto hanya tersedia 10 persen atau sekitar 110
hektar saja yang bisa dimanfaatkan untuk selain pertanian," tambah Wali
kota didampingi kabag humas Heryana Dodik Murtono.
Persoalan
lain yang ada di kota Mojokerto terkait penyempitan lahan pertanian, yakni
adanya 8 kelurahan dari total 18 kelurahan di kota Mojokerto yang sama sekali
tidak memiliki lahan pertanian. Diantaranya yakni Magersari, Purwotengah
Gedongan, Jagalan, Sentanan, Mentikan,
Miji dan Kauman.
"Kita
akan segera menyiapkan perda soal perlindungan lahan pertanian ini. Karena
kondisinya sudah mendesak," tegas Mas'ud Yunus.
Setiap
tahun terjadi penyusutan lahan antara 5 persen sampai 10 persen karena alih
fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan beton. Lahan yang tersisa
dimanfaatkan untuk lahan pertanian padi, tebu, holtikultura, dan jenis
pertanian lainnya.
Perda
yang akan digulirkan, ujar Mas’ud Yunus, secara substantif untuk kepentingan
proteksi lahan aktif.
Menyempitnya
lahan pertanian di wilayah kota Mojokerto akibat pengalihfungsian juga menyulut
keprihatinan kalangan Dewan setempat.
"Lahan
usaha para petani kota harus diproteksi dari upaya pengalihfungsian. Idealnya
melalui penerbitan perda lahan abadi," kata Sonny Basuki Raharjo, anggota Komisi
II, DPRD Kota Mojokerto.
Dengan
perda lahan abadi, menurut politisi PG tersebut, maka pengalihfungsian lahan
pertanian tidak akan mudah terjadi. Sehingga, penyusutan yang mencapai angka 10
persen per tahun bisa direduksi.
"Jika
selama ini pengalihfungsian menjadi hunian dan jalan terkesan mudah dilakukan.
Dengan perda lahan abadi hal demikian tidak akan terjadi lagi," imbuh
Sonny.
Ditandaskan
Sonny, Pemkot tak boleh lagi membiarkan lahan petani semakin kecil oleh proses
yang memiskinkan petani, yang akhirnya membuat mereka terpaksa menjual
lahannya. "Sebab, itu berarti akan mengantarkan petani semakin miskin
karena ketiadaan lahan kerja serta membuat produksi pertanian merosot,"
tandasnya. (one)
Social