Lahan Pertanian Kian Menyusut, Walikota Mulai Batasi Alih Fungsi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lahan Pertanian Kian Menyusut, Walikota Mulai Batasi Alih Fungsi



Mojokerto-(satujurnal.com)
Kian menyempitnya lahan pertanian d wilayah Kota Mojokerto tak pelak membuat Walikota Mas’ud Yunus gerah. Orang nomer wahid di jajaran Pemkot Mojokerto ini khawatir jika semakin sempitnya lahan pertanian bakal mempengaruhi ketahanan pangan di wilayah dengan dua Kecamatan ini.

"Saya akan menyiapkan regulasi perlindungan lahan pertanian di Kota Mojokerto ini. Ijin pemanfaatan lahan yang bukan untuk pertanian akan kita batasi," ujar Mas'ud Yunus, disela-sela kegiatan penyemprotan hama wereng di persawahan Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto, Kamis (16/10/2014).

Data Dinas Pertanian setempat menyebutkan, kurun beberapa tahun terakhir terjadi penyusutan lahan yang signifikan. Dari 591,02 hektar lahan pertanian yang ada di kota Mojokerto. sekarang hanya tersisa 20 persen atau sekitar 120 hektare.

"Sesuai aturan, setiap daerah wajib mengalokasikan 10 persen untuk lahan pertanian. Jadi sekarang ini di kota Mojokerto hanya tersedia 10 persen atau sekitar 110 hektar saja yang bisa dimanfaatkan untuk selain pertanian," tambah Wali kota didampingi kabag humas Heryana Dodik Murtono.

Persoalan lain yang ada di kota Mojokerto terkait penyempitan lahan pertanian, yakni adanya 8 kelurahan dari total 18 kelurahan di kota Mojokerto yang sama sekali tidak memiliki lahan pertanian. Diantaranya yakni Magersari, Purwotengah Gedongan, Jagalan, Sentanan, Mentikan,  Miji dan Kauman.

"Kita akan segera menyiapkan perda soal perlindungan lahan pertanian ini. Karena kondisinya sudah mendesak," tegas Mas'ud Yunus.

Setiap tahun terjadi penyusutan lahan antara 5 persen sampai 10 persen karena alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan beton. Lahan yang tersisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian padi, tebu, holtikultura, dan jenis pertanian lainnya.

Perda yang akan digulirkan, ujar Mas’ud Yunus, secara substantif untuk kepentingan proteksi lahan aktif.

Menyempitnya lahan pertanian di wilayah kota Mojokerto akibat pengalihfungsian juga menyulut keprihatinan kalangan Dewan setempat.

"Lahan usaha para petani kota harus diproteksi dari upaya pengalihfungsian. Idealnya melalui penerbitan perda lahan abadi," kata Sonny Basuki Raharjo, anggota Komisi II, DPRD Kota Mojokerto.

Dengan perda lahan abadi, menurut politisi PG tersebut, maka pengalihfungsian lahan pertanian tidak akan mudah terjadi. Sehingga, penyusutan yang mencapai angka 10 persen per tahun bisa direduksi.

"Jika selama ini pengalihfungsian menjadi hunian dan jalan terkesan mudah dilakukan. Dengan perda lahan abadi hal demikian tidak akan terjadi lagi," imbuh Sonny.

Ditandaskan Sonny, Pemkot tak boleh lagi membiarkan lahan petani semakin kecil oleh proses yang memiskinkan petani, yang akhirnya membuat mereka terpaksa menjual lahannya. "Sebab, itu berarti akan mengantarkan petani semakin miskin karena ketiadaan lahan kerja serta membuat produksi pertanian merosot," tandasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional