Mojokerto-(satujurnal.com)
Kebijakan Walikota Mojokerto, Mas’ud
Yunus memperketat aturan operasional tempat karaoke serta tidak akan
memberikan izin baru pendirian tempat karaoke rupanya tidak mulus.
Sebuah hotel baru berlantai dua
di kawasan bypass Kota Mojokerto yang baru beroperasi satu bulan lalu, juga
menyediakan tempat karaoke.
Name board besar bertuliskan DR –
hotel, resto dan karaoke terpampang menghadap jalan raya bypass.
“Tidak ada izin (tempat karaoke) untuk hotel
yang baru berdiri itu. Kalau pun ada karaoke baru di hotel DR, dipastikan
beroperasi tanpa izin. Karena, walikota sudah menegaskan tidak akan memberikan
izin baru pendirian tempat karaoke,” tandas Kepala Kantor Perizinan dan
Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo melalui Kabag Humas
Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Jum’at (31/10/2014).
Menurut Dodik, sejauh ini
aktivitas hotel masih dalam pemantauan. Diakui, belum ada tindakan dari Pemkot
Mojokerto terkait beroperasinya tempat karaoke baru tersebut. Di hotel yang
dibangun investor lokal ini, terdapat beberapa ruang karaoke yang disewakan ke
pengunjung.
“Keterangan sementara yang kita
dapat, ruang karaoke itu diperuntukkan hanya untuk tamu hotel. Tapi dari
pantauan maupun informasi yang kita dapat, ruang karaoke disewakan layaknya
tempat karaoke lainnya,” tandas Dodik.
Yang pasti, ujar Dodik, jika ditemukan pelanggaran dalam perizinan, Pemkot akan mengambil langkah tegas. "Karena sudah dilarang, kalau terbukti melanggar ya tempat karaokenya harus ditutup," tukasnya,
Dipaparkan Dodik, kebijakan
walikota melarang pembukaan tempat karaoke baru, selain karena sudah overload, yakni 8 rumah karaoke,
tempat ini seringkali diidentikkan dengan hiburan malam.
Bahkan, terhadap tempat karaoke
yang sudah berdiri, akan menggodok formula regulasi yang dapat menjauhkan
tempat karaoke dari praktek trafficking, pornografi, narkoba, dan miras.
Ada indikasi bahwa sebagian besar
tempat karaoke di Kota Mojokerto beralih fungsi. Bahkan tak sesuai pengajuan
izin pertama, sarana hiburan untuk keluarga. Kini malah sebagian dijadikan
tempat terselubung menjadi tempat maksiat. Ini yang dilarang.
Selain itu, tempat karaoke yang
telah berdiri harus berkonsep keluarga. Jadi, bangunan tempat karaoke yang
lebih banyak tertutup harus dirombak menjadi lebih transparan dan terbuka. (one)
Social