Muncul Karaoke Baru ; Walikota Kecolongan? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Muncul Karaoke Baru ; Walikota Kecolongan?



Mojokerto-(satujurnal.com)
Kebijakan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus memperketat aturan operasional tempat karaoke serta tidak akan memberikan izin baru pendirian tempat karaoke rupanya tidak mulus.

Sebuah hotel baru berlantai dua di kawasan bypass Kota Mojokerto yang baru beroperasi satu bulan lalu, juga menyediakan tempat karaoke.

Name board besar bertuliskan DR – hotel, resto dan karaoke terpampang menghadap jalan raya bypass.

 “Tidak ada izin (tempat karaoke) untuk hotel yang baru berdiri itu. Kalau pun ada karaoke baru di hotel DR, dipastikan beroperasi tanpa izin. Karena, walikota sudah menegaskan tidak akan memberikan izin baru pendirian tempat karaoke,” tandas Kepala Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Jum’at (31/10/2014).

Menurut Dodik, sejauh ini aktivitas hotel masih dalam pemantauan. Diakui, belum ada tindakan dari Pemkot Mojokerto terkait beroperasinya tempat karaoke baru tersebut. Di hotel yang dibangun investor lokal ini, terdapat beberapa ruang karaoke yang disewakan ke pengunjung.

“Keterangan sementara yang kita dapat, ruang karaoke itu diperuntukkan hanya untuk tamu hotel. Tapi dari pantauan maupun informasi yang kita dapat, ruang karaoke disewakan layaknya tempat karaoke lainnya,” tandas Dodik.

Yang pasti, ujar Dodik, jika ditemukan pelanggaran dalam perizinan, Pemkot akan mengambil langkah tegas. "Karena sudah dilarang, kalau terbukti melanggar ya tempat karaokenya harus ditutup," tukasnya, 

Dipaparkan Dodik, kebijakan walikota melarang pembukaan tempat karaoke baru, selain karena sudah overload, yakni 8 rumah karaoke, tempat ini seringkali diidentikkan dengan hiburan malam.

Bahkan, terhadap tempat karaoke yang sudah berdiri, akan menggodok formula regulasi yang dapat menjauhkan tempat karaoke dari praktek trafficking, pornografi, narkoba, dan miras.

Ada indikasi bahwa sebagian besar tempat karaoke di Kota Mojokerto beralih fungsi. Bahkan tak sesuai pengajuan izin pertama, sarana hiburan untuk keluarga. Kini malah sebagian dijadikan tempat terselubung menjadi tempat maksiat. Ini yang dilarang.

Selain itu, tempat karaoke yang telah berdiri harus berkonsep keluarga. Jadi, bangunan tempat karaoke yang lebih banyak tertutup harus dirombak menjadi lebih transparan dan terbuka. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional