Mojokerto-(satujurnal.com)
Operasi penertiban kawasan tertib lalulintas (KTL)
wilayah Kota Mojokerto digelar aparat gabungan Polres Mojokerto Kota,
Dishubkominfo dan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (29/10/2014).
Sedikitnya empat pelanggaran berat ditemuakan dalam
operasi KTL kali ini. Diantaranya, pelanggaran berupa parkir di trotoar dan
berjualan di atas trotoar. Sejumlah
barang dagangan milik pedagang dibawa petugas karena digelar di atas trotoar.
Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto,
Kadiran mengatakan, razia dilakukan selain menertibkan KTL dari pelanggaran
juga mengembalikan fungsi trotoar ke asalnya. "Mojokerto kota kecil tapi
pelanggaran lalu lintas tinggi, banyak protes dari pengguna jalan yang tidak
bisa menggunakan trotoar karena digunakan untuk para pedagang menggelar barang
dagangannya maupun dibuat parkir kendaraan roda dua," ungkapnya, Rabu
(29/10/2014).
Beberapa barang bukti diusung di kantor Satpol PP. “Pedagang
baru bisa mengambil kembali barang daganganya setelah membuat pernyataan untuk
tidak mengulangi berdagang di titik larangan. Jika dikemudian hari pedagang
yang bersangkutan masih juga menjual dagangannya di titik larangan, maka harus
menerima konsewensi, diproses secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Mojokerto Kota,
Kompol Kusain Hidayat mengatakan, operasi KTL kali ini masih bersifat persuasif.
Pelanggar aturan hanya dikenakan tindakan peringatan. “Ada empat pelanggaran
berat yang kita temui. Diantaranya, parkir di trotoar dan berjualan di atas
trotoar.
"Kawasan Tertib Lalu-lintas di Kota Mojokerto
diantaranya, Jalan A Yani, Jalan Mojopahit Utara hingga Selatan, Jalan Gajah
Mada, Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan dan Jalan Raden Wijaya. Pelanggaran
lalu lintas ditindak pasal tipiring oleh Satlantas, sedang untuk PKL yang
menindak Satpol PP," katanya.
Pantauan Satujurnal.com, sepajang Jalan Majapahit
Selatan hingga Utara, petugas melalui microphone memberikan peringatan agar
pengguna jalan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memanfaakan trotoar untuk
memarkir kendaraan maupun menggelar barang dagangan. Meski diakui baru
peringatan namun petugas mengusung beberapa pigura dan bunga imitasi yang
digelar di trotoar.
Putra, penjual pigura di jalan Mojopahit menyesalkan
sikap aparat yang sertamerta mengamankan barang dagangannya dan dibawa ke
kantor Satpol PP. "Tidak ada peringatan sebelumnya, seharusnya beberapa
hari sebelum operasi, sudah ada peringatan terlebih dahulu, tidak langsung
diambil seperti ini," keluhnya. (one)
ridwan1965
Social