PNS Staf KPU Kabupaten Mojokerto Curi Motor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PNS Staf KPU Kabupaten Mojokerto Curi Motor



Mojokerto-(satujurnal.com)
Ebnu Wastu Pramuka Jaya (35), staf bagian umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, harus meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota, lantaran terbukti mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Shoiman Abrori (29), satpam di tempat kerjanya.

"Sepeda motor saya ambil untuk saya jual kembali. Lha saat itu kunci motor melekat di motor. Saya ambil saja," aku Ebnu saat digelandang di Polresta Mojokerto, Selasa (14/10/2014).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini menuturkan, pelaku diamankan dari rumahnya, di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Kebetulan, motor yang dicuri itu masih dipakai adik iparnya. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti.. Pelek rodanya sudah diganti. Tapi plat nomor masih belum diganti. Rencananya, motor akan dijual," terang Wiji Suwartini.

Pencurian motor itu terjadi di kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni sudah tiga bulan lalu. Tepatnya pada 28 Mei pada pukul 18.00. Menurut pengakuan Ebnu yang menyandang status PNS golongan IIB ini, dirinya menyambar motor milik satpam yang diparkir di parkir dalam, dekat dapur. Oleh Ebnu, motor disembunyikan di tempat saudaranya di Kelurahan Sinoman.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka keluar kantor untuk ngopi. Tersangka melihat motor milik korban Shoiman Abrori diparkir di depan dapur dengan kunci masih menancap," ungkapnya.

Tersangka mengetahui jika motor tersebut milik korban dan tersangka tahu jika korban sedang keluar. Tersangka membawa motor korban di sebuah warung di Jalan Jawa untuk minum kopi dan selanjutnya dibawa pulang. Tersangka meminta adiknya, Miq'rod untuk menjual motor korban.

"Namun motor tersebut hingga kini tidak dijual justru digunakan sendiri untuk transportasi sehari-hari. Hanya velg sepeda motor saja yang dijual ditukar tambah, selama beberapa bulan motor korban berada di rumah tersangka. Motor kemudian dibawa saudara ipar tersangka, Arif," katanya.

Tersangka mengaku mencuri motor korban karena butuh uang dan ada masalah pribadi dengan korban.

"Saudaranya itu, yang namanya Miqrod, berjanji akan dijualkan. Motor juga tetap berada di Mojokerto. Karena tiga bulan tak berhasil dijual dipakai oleh adik ipar tersangka, Arip," kata Kapolres Wiji Suwartini.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Honda Karisma 125D nopol S 2574 SA beserta STNK. Tersangka sendiri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman diatas lima tahun.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengakui jika pegawainya sedang berurusan dengan polisi karena terkait pencurian motor. Yuhan, sapaan Ayuhanafiq, mengakui bahwa Ebnu adalah pegawai PNS di lingkungannya. Hal yang sama disampaikan Heru Kendoyo, Sekertaris KPU. Saat ini, pegawai organik rekrutan KPU pusat ini sedang bercerai dengan istri dan dikaruniai satu anak balita.

"Pasca kehilangan motor, kami memanggil semua pegawai termasuk Ebnu. Kami beri waktu seminggu jika kebetulan tahu dan meminjam dikembalikan dan diselesaikan internal. Saat itu, Ebnu tak mengaku. Sekarang biar polisi yang menindaknya," kata Heru. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional