Mojokerto-(satujurnal.com)
Pabrik tahu Tirto di jalan Raden
Wijaya 17 Kota Mojokerto disegel Satpol PP setempat lantaran tak berijin, Kamis
(30/10/2014).
Penyegelan pabrik yang memiliki 20
orang karyawan ini dilakukan karena ijin gangguan atau HO (Hinder Ordonansi)
yang dimiliki pabrik yang sudah lama berdiri tersebut kedaluarsa. Sementara kesempatan
yang diberikan Pemkot agar pabrik berlabel UD Winarto Gondo mengurus ijin tak
dimanfaatkan pemilik pabrik.
“Penyegelan dilakukan karena pemilik
pabrik tidak serius dan tidak ada itikad baik. dua kali toleransi agar
perpanjangan HO diurus ternyata tidak digunakan sebaik-baiknya,” kata Kepala
Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto usai penyegelan.
Menurut Agus, dari pantauan pihaknya
izin HO pabrik itu sudah kedaluarsa sejak beberapa bulan lalu. Pada tanggal 3
September, pemilik pabrik membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus
HO, selambatnya satu bulan kedepan atau tanggal 3 Oktober. Jika melewati
deadline, pabrik siap disegel dan aktivitas pabrik dihentikan hingga diperoleh HO
‘baru’.
“Ternyata pada tanggal 3 Oktober
pemilik pabrik baru meminta blanko perpanjangan ke KPPT (kantor pelayanan
perijinan terpadu. Demikian juga dengan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), baru diurus hari itu
juga. Kalau pemiliknya serius mengurus, tentunya setelah pernyataan kesanggupan
dibuat sudah mengurus UKL-UPL yang diajukan di KPPT. Dalam kondisi demikian,
kami masih memberi toleransi. Namun lagi-lagi tidak ada keseriusan. Makanya
sekarang kami lakukan penyegelan,” tandas Agus.
Penyegelan di pabrik yang berada
ditengah pemukiman penduduk dilakukan aparat Satpol PP bersama unsur KPPT.
Saat dilakukan penyegelan yang
ditandai dengan penempelan plakat penyegelan,
Aktivitas pembuatan tahu oleh sejumlah karyawan tetap berjalan hingga
Satpol PP menempel segel dan melepas cerobong penggiling tahu. Himawan,
pemilik pabrik tidak ada ditempat. “Pak Himawan sedang keluar,” ucap Yuli,
kasir pabrik yang menandatangani berita acara penyegelan.
Yuli sempat menunjukkan selembar
kuitansi pembayaran yang diteken bendahara Balai Besar Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit (BBTKL dan PP) Surabaya sebesar Rp 4,5
juta. “Ini hanya bukti pembayaran pengurusan UKL-UPL, bukan rekomendasi UKL-UPL.
Silahkan urus sampai selesai, baru berproduksi lagi ,” kata Sugiono, Kepala
Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Mojokerto yang
memimpin penyegelan
Satpol PP, ujar Sugiono, akan terus
memantau aktivitas pabrik tersebut. “Kalau dalam pantauan ternyata pabrik tetap
beraktivitas, maka akan kami lakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang
berlaku,” tukasnya. (one)
Social