Agung Mulyono - Kepala DPPKA Kota Mojokerto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto menggelar operasi sisir di sejumlah tempat
usaha penunggak pajak daerah.
Selain untuk meningkatkan
pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, operasi sisir dengan menggandeng
Inspektorat dan Satpol PP setempat ini dilakukan karena wajib pajak tersebut sama
sekali belum menyelesaikan kewajibannya.
“Ada 14 sasaran (WP), antara lain usaha rumah
makan, hotel, reklame dan ABT (air bawah tanah). Para wajib pajak ini tercatat
sama sekali belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Kepala DPPKA Kota
Mojokerto, Agung Mulyono, Kamis (23/10/2014).
Keempatbelas WP bandel itu, yakni
6 usaha rumah makan yang dibidik, yakni depot bakso di jalan Letkol Sumarjo,
depot di jalan Empunala, jalan Bhayangkara, jalan Benteng Pancasila dan
Alon-alon. 3 hotel di jalan Pahlawan dan Raden Wijaya, 3 reklame di jalan
Mojopahit, jalan Surodiawan, dan jalan Bentang Pancasila. Sementara 2 ABT yang
disisir yakni ABT di SPBU Surodinawan dan hypermarket di jalan Benteng
Pancasila.
Menurut Agung, terhadap WP yang
kena sasaran operasi sisir tersebut, pihaknya langsung melayangkan surat
peringatan. Jika masih bandel, WP yang bersangkutan akan diberi surat
peringatan kedua. “Kalau masih tetap bandel juga, kita akan mengambil langkah
eksekusi,” tandasnya.
Rentang antar satu surat
peringatan hingga eksekusi, ujar Agung, selama tujuh hari. “Eksekusi terjadi
hari ke 21, dari peringatan pertama,” imbuhnya.
Para WP yang diberi catatan merah
itu, ujar Agung, berkewajiban membayar pajak sesuai dengan pengenaan pajak
daerah yang harus diselesaikan plus denda keterlambatan.
“Tidak ada dispensasi, pemutihan
atau keringanan lainnya. Semua WP yang masuk dalam monitoring tempat usaha ini
tetap harus menyelesaikan kewajibannya ditambah denda karena keterlambatan,
seperti diatur dalam Perda 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.,” tekannya.
Agung menyebut, keterlambatan dan
keengganan pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban pajak daerah sangat berdampak
pada APBD.
“Karena ada target di setiap
potensi pajak. Kalau perolehannya dibawah target, tentunya berpengaruh pada
kekuatan APBD,” tandasnya.
Menyangkut target pendapat asli
daerah (PAD), Agung menyebut angka target Rp 82 miliar untuk tahun ini. Dari
target itu, hingga ujung September 2014, tercatat PAD yang terkumpul sebanyak
Rp 66,6 miliar atau 80,9 persen.
Beberapa sektor tercatat diatas
target, namun tidak sedikit yang masih jauh dari target.
"Memang kalau diurai per
sasaran PAD , ada yang sesuai target dan ada melampaui target. Tapi beberapa
item masih jauh dari target,” kata Agung.
Masih kecilnya perolehan dari
beberapa sektor PAD, lanjut Agung, karena beberapa faktor.
“Bisa karena keterlambatan, atau
mekanisme saja. Jadi bukan salah hitung potensi. Dan yang pasti, kami optimis
target tahun ini terpenuhi,” kilahnya.
Optimalisasi PAD, lanjutnya,
melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
"Intensifikasi melalui peningkatan
kualitas pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan pelayanan dan debirokrasi
aturan, penertiban reklame-reklame liar, juga operasi sisir yang kita gelar
hari ini," terang dia.
Sementara ekstensifikasi melalui
upaya perluasan sumber-sumber PAD dari sektor pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan
daerah maupun lain-lain pendapatan asli yang sah.
Atensi pemantauan pajak, juga
ditujukan kepada SKPD yang memiliki jatah target PAD yang besar.
“Semua SKPD saya kira sudah
menyusun agenda target penerimaan, kita tinggal memantau apakah schedule mereka
benar-benar bisa dilakukan dengan pas,” tukasnya. (one)
Social